Kepengurusan PPP Agus Suparmanto Resmi Didaftarkan ke Kementerian Hukum

foto/istimewa

sekilas.co – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Agus Suparmanto mendaftarkan kepengurusan hasil Muktamar X ke Kementerian Hukum. Agus diwakili oleh Sekretaris Jenderal PPP, Taj Yasin Maimoen, dan Ketua Dewan Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy.

Taj Yasin menyerahkan sejumlah berkas kepada pegawai Kementerian Hukum, didampingi oleh kader PPP yang mengenakan jas hijau berlogo Ka’bah. “Ini bagian dari ketaatan hukum, bahwa setelah muktamar selesai, kami harus menyerahkan hasil-hasilnya dan kami memerlukan Surat Keputusan Menteri Hukum,” ujar Taj Yasin Maimoen di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025.

Baca juga:

Wakil Gubernur Jawa Tengah itu menjelaskan bahwa dalam struktur kepengurusan yang diajukan baru mencantumkan dua posisi, yakni dirinya sebagai Sekretaris Jenderal PPP dan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP periode 2025–2030. Ia juga melampirkan tujuh berkas sebagai syarat pendaftaran.

Ketujuh berkas itu meliputi surat permintaan pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pengesahan surat keputusan, daftar hadir dalam muktamar, dokumentasi muktamar, berita acara muktamar, konsideran hasil dokumentasi, serta surat dari Mahkamah PPP.

Taj Yasin mengatakan bahwa PPP menunggu tindak lanjut dari Kementerian Hukum terkait pengesahan kepengurusan di bawah kepemimpinan Agus Suparmanto. “Nanti akan dikoreksi oleh pimpinan Kementerian Hukum dan kami tunggu. Secepatnya kalau bisa (sah), harapan kami,” tutur dia.

Taj Yasin menekankan bahwa Agus telah terpilih sebagai Ketua Umum secara aklamasi dalam Muktamar PPP ke-10 di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Sabtu, 27 September 2025. Berdasarkan hal itu, ia mengatakan tidak mungkin forum tertinggi di PPP menghasilkan dua pemimpin partai.

Ia mengklaim tidak ada perselisihan di internal PPP dalam penetapan mantan Menteri Perdagangan itu sebagai Ketua Umum. Di sisi lain, bukan hanya kubu Agus yang mengklaim kemenangan dalam muktamar.

Muhamad Mardiono, mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP, juga mengklaim kemenangan dalam Muktamar ke-X. Saat itu, muktamar berlangsung ricuh ketika pimpinan sidang baru memulai rapat paripurna. Pendukung Agus Suparmanto menolak Mardiono dan menyatakan partai membutuhkan ketua umum baru, sementara kubu Mardiono bersikukuh melanjutkan kepemimpinannya.

Para pendukung Mardiono dan Agus saling adu mulut, adu pukul, hingga melempar kursi. Pimpinan sidang, Amir Uskara, kemudian mempercepat pelaksanaan muktamar dengan meminta persetujuan peserta untuk memilih Mardiono sebagai Ketua Umum secara aklamasi.

Meski terjadi penolakan dari sebagian peserta, Amir tetap mengetuk palu sidang sebagai tanda persetujuan. Setelah itu, ia dan para pendukung Mardiono meninggalkan ruang sidang. Malam harinya, kubu Mardiono menggelar konferensi pers untuk mengumumkan hasil muktamar.

Kubu Agus Suparmanto menentang keputusan itu. Mereka tetap melanjutkan sidang muktamar hingga memilih Agus sebagai pucuk pimpinan PPP periode 2025–2030. Kubu Agus mengklaim proses muktamar yang mereka lakukan sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai.

Artikel Terkait