sekilas.co – KEMENTERIAN Hukum mendorong agar usaha mikro dan kecil dapat dibebaskan dari beban pembayaran royalti musik. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk mewujudkan wacana ini berdasarkan kesepakatan kolektif dengan para pelaku di industri musik Tanah Air.
“Tarif royalti untuk usaha mikro dan kecil itu kalau bisa kita bebaskan, kita akan bebaskan, dan sekaligus tergantung sama teman-teman pencipta nanti harus sepakat dulu karena kan mereka yang berhak,” kata Supratman ditemui usai audiensi dengan pelaku industri musik di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2025.
Sebelumnya, ia berujar, pihaknya menerima usulan senada yang disampaikan oleh Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto.
“Usulan dari Mas Yovie, kalau usaha mikro-kecil itu sebaiknya bentuknya penghargaan kepada mereka, enggak usah dikenakan royalti,” kata dia.
“Atau kita buat afirmasi nanti Rp 10 ribu atau Rp 20 ribu. Ini hanya untuk menunjukkan semua orang taat (aturan),” lanjutnya.
Meski demikian, ia mengembalikan keputusan atas usulan tersebut kepada para pelaku industri musik. Supratman berharap para pencipta dan pemilik hak cipta karya bisa menyambut baik usulan dari pemerintah tersebut.
“Tapi kita dorong, mudah-mudahan pencipta rela kalau itu warung kaki lima yang omsetnya sedikit,” ucapnya.
Adapun, pembahasan mengenai penyesuaian tarif royalti musik pernah dirapatkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Rapat itu diadakan LMKN bersama sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan juga Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum pada Agustus lalu.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko yang turut serta dalam rapat tersebut mengatakan diskusi mengenai penyesuaian tarif royalti musik sebenarnya sudah dibahas beberapa kali sejak dua tahun lalu. Tarif itu, kata dia, selalu dievaluasi oleh LMKN. Namun, hingga kini belum ada keputusan final mengenai besaran penyesuaian tarif.
Agung sebelumnya mengatakan pihaknya mendorong adanya penyesuaian tarif royalti musik untuk penggunaan komersial di Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Selama ini UMKM bisa mendapat keringanan, namun besarannya belum diatur jelas.
Selama ini, kata dia, keringanan bagi UMKM ditentukan berdasarkan hasil negosiasi antara pemilik usaha dengan LMKN atau LMK. Sehingga, nominal keringanannya tergantung kesepakatan.
Dia mengatakan ketentuan keringanan UMKM ada di Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik. Dalam aturan itu, disebutkan ada keringanan bagi UMKM namun tidak detail.
“Kami sudah meminta agar Pasal 11 ini diperhatikan. Klausul pengecualian atau keringanan harus detail,” kata Agung saat ditemui Tempo di kantornya pada Jumat, 1 Agustus 2025.





