Kemenkum Bengkulu Fasilitasi Pemkab Rejang Lebong Hadirkan Perda Berkualitas

foto/istimewa

sekilas.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu memfasilitasi Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dalam penyusunan peraturan daerah untuk menghadirkan regulasi yang berkualitas.

“Pentingnya regulasi yang berkualitas sebagai fondasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu, Zulhairi, di Bengkulu, Sabtu.

Baca juga:

Dia menjelaskan bahwa keberhasilan penyusunan produk hukum daerah tidak hanya bergantung pada instrumen hukum, tetapi juga pada sinergi, komitmen, dan koordinasi berkesinambungan antara pemerintah pusat dan daerah.

Oleh karena itu, Zulhairi bersama Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari, menandatangani nota kesepahaman terkait fasilitasi pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.

“Melalui nota kesepahaman ini, kami berharap dapat membangun sistem pembentukan peraturan daerah yang partisipatif, adaptif, dan sesuai prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan. Hal ini diharapkan berdampak nyata pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Rejang Lebong,” tambahnya.

Penandatanganan kesepahaman juga dihadiri Kadiv Pelayanan Hukum Machyudhie, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Bengkulu Tongam Renikson Silaban, serta Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, beserta jajaran.

Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum Bengkulu. Ia menekankan bahwa regulasi daerah yang baik tidak hanya berfungsi sebagai instrumen hukum, tetapi juga menjadi dasar pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

“Kerja sama ini sangat penting. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga sinergi dengan Kanwil Kemenkum Bengkulu agar setiap produk hukum benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain penguatan regulasi, bupati juga menyatakan dukungan penuh terhadap layanan Kanwil Kemenkum Bengkulu, baik di bidang administrasi hukum umum maupun kekayaan intelektual, yang dinilai penting untuk mendorong kemudahan berusaha, perlindungan potensi daerah, serta kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Melalui kesepakatan ini, kedua pihak berkomitmen menindaklanjuti kerja sama dengan menyusun rencana kerja bersama, pendampingan teknis penyusunan peraturan daerah, dan pembentukan tim koordinasi teknis.

Artikel Terkait