Kemenhut Segel Lima Lokasi Konsesi PT TPL dan PHAT di Tapanuli

foto/istimewa

sekilas.co – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) menyegel lima titik lahan milik perusahaan maupun perorangan atau Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru dan DAS Sibuluan, Tapanuli.

Lima lokasi tersebut terindikasi melakukan aktivitas yang berdampak pada kerusakan lingkungan, masing-masing dua titik di dalam konsesi PT TPL dan tiga titik pada lahan PHAT atas nama JAM, AR, dan DP.

Baca juga:

“Tim di lapangan telah melakukan penyegelan terhadap lokasi-lokasi yang diduga kuat menjalankan aktivitas ilegal. Langkah ini merupakan bagian dari proses verifikasi fakta secara menyeluruh, pengamanan lokasi, serta pengumpulan bukti untuk penegakan hukum yang adil dan transparan,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangan tertulis Kemenhut, Minggu (7/12/2025).

1. Pola kerusakan hutan di hulu ditemukan akibat aktivitas ilegal

Dwi menjelaskan bahwa analisis awal yang kemudian dipastikan melalui verifikasi lapangan menunjukkan adanya indikasi kerusakan lingkungan di hulu DAS Batang Toru dan DAS Sibuluan, selain faktor curah hujan ekstrem. Kerusakan tutupan hutan di lereng dan hulu DAS diduga mengurangi kemampuan tanah menyerap air, sehingga hujan deras dengan cepat berubah menjadi aliran permukaan yang kuat dan memicu banjir serta longsor. Material kayu yang terbawa arus turut menguatkan dugaan adanya pembukaan lahan dan penebangan yang tidak sesuai aturan.

“Kami melihat pola yang jelas: ketika hutan di hulu rusak akibat aktivitas ilegal, maka risiko bencana di hilir meningkat tajam. Aktivitas di PHAT yang semestinya legal justru terindikasi dijadikan kedok pembalakan liar yang merambah kawasan hutan negara di sekitarnya. Ini bentuk kejahatan luar biasa yang membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Dwi.

2. Sebanyak 12 subjek hukum diduga terlibat dalam gangguan tutupan hutan

Dari identifikasi awal, terdapat 12 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan, yang diduga memiliki keterkaitan dengan kerusakan tutupan hutan di wilayah hulu.

Atas dugaan tersebut, Ditjen Gakkum akan menerapkan Pasal 83 Ayat 1 huruf b jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Pemanggilan terhadap seluruh 12 subjek hukum dijadwalkan pada Selasa (9/12/2025) untuk pendalaman lebih lanjut.

“Kami juga akan meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan langkah restorasi hulu DAS dan perlindungan bagi masyarakat terdampak,” kata Dwi.

3. Ditjen Gakkum mengkaji penerapan UU TPPU

Selain pidana kehutanan, Ditjen Gakkum kini mengkaji penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri serta menyita aset terkait kejahatan kehutanan, serta menyiapkan gugatan perdata berdasarkan Pasal 72 jo 76 UU Kehutanan untuk memulihkan fungsi ekosistem hutan.

Kemenhut, lanjut Dwi, akan menginstruksikan pelaksanaan langkah teknis pemulihan hulu DAS bersama Ditjen Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH), pemerintah daerah, dan masyarakat. Program tersebut meliputi rehabilitasi vegetasi, pengendalian erosi, hingga penataan kembali jalur sungai yang tersumbat material.

“Penindakan atas pelanggaran kehutanan yang berkontribusi pada bencana bukan semata tindakan administratif, melainkan upaya melindungi keselamatan publik dan menjaga ketahanan ekologis nasional,” tutur Dwi.

Artikel Terkait