Kemendes Data Ulang Aset Desa untuk Percepat Pembiayaan Kopdes

foto/istimewa

Sekilas.co – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) tengah melakukan inventarisasi aset dan potensi desa sebagai bagian dari percepatan pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto, usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Senin, menjelaskan bahwa inventarisasi ini mencakup klasifikasi tipe desa, jumlah penduduk, tingkat kemajuan, hingga potensi ekonomi yang dapat dikembangkan.

Baca juga:

Ia menyebut desa-desa akan dikelompokkan dalam empat kategori: mandiri, maju, berkembang, dan tertinggal. Fokus awal diarahkan pada 20.503 desa mandiri yang dinilai lebih siap dalam mengimplementasikan Kopdes Merah Putih.

“Melalui inventarisasi ini, kami memastikan pembangunan koperasi termasuk ukuran gudang dan jenis usaha benar-benar sesuai dengan kebutuhan serta potensi masing-masing desa,” ujar Yandri.

Inventarisasi ini juga menjadi dasar percepatan persetujuan proposal Kopdes Merah Putih yang diajukan ke bank Himbara. Saat ini, sekitar 1.000 koperasi desa telah menyiapkan proposal bisnis dan akan segera mengikuti musyawarah desa khusus (musdesus) secara serentak.

Musdesus merupakan bagian dari mekanisme persetujuan sesuai Permendes Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih dan PMK Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Forum ini menjadi wadah bagi pengurus koperasi dan kepala desa untuk menyepakati rencana usaha sebelum proposal diajukan ke bank.

Pemerintah menargetkan 16.000–20.000 unit koperasi bisa memperoleh pembiayaan dan mulai beroperasi pada Oktober 2025. Setiap koperasi berpeluang mendapat plafon pembiayaan hingga Rp3 miliar yang bisa dimanfaatkan untuk modal kerja maupun pembangunan infrastruktur, seperti gudang penyimpanan dan armada truk operasional.

Untuk memperlancar proses pencairan, pemerintah juga tengah menyempurnakan PMK Nomor 49 Tahun 2025 dengan tujuan menyederhanakan proses pengajuan, termasuk rencana penghapusan kewajiban persetujuan dari bupati/wali kota dan musyawarah desa pada setiap proposal bisnis koperasi.

Artikel Terkait