sekilas.co – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menyita sebanyak 21.054 bal pakaian bekas impor ilegal dengan nilai mencapai Rp 120,65 miliar sepanjang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. “Setiap langkah pengawasan dan penindakan yang kami lakukan merupakan bagian dari upaya melindungi konsumen serta memastikan barang yang beredar sesuai ketentuan,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Oktober 2025.
Moga menegaskan bahwa impor pakaian bekas adalah kegiatan yang dilarang. Larangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Sebagai langkah implementasi kebijakan tersebut, Moga menyatakan bahwa Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait dalam mengawasi dan menindak impor pakaian bekas.
Dari hasil pengawasan Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu, khususnya untuk produk tekstil dan produk tekstil (TPT), ditemukan bahwa jumlah impor produk TPT tanpa Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), dan registrasi K3L mencapai Rp 90 miliar.
Lebih lanjut, Moga memastikan bahwa Kementerian Perdagangan terus melaksanakan pengawasan perdagangan terhadap komoditas impor setelah barang melewati kawasan pabean (post-border). Tujuannya adalah memastikan barang impor yang beredar di pasar dalam negeri telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. “Berdagang tidak hanya semata-mata untuk mencari keuntungan, tetapi juga harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berjanji akan menindak pelaku impor ilegal pakaian bekas. Bendahara Negara itu menyatakan bahwa pelaku yang menolak ditertibkan akan ditangkap.
Hal ini merespons penolakan dari pedagang barang bekas atau thrift terhadap kebijakan pengetatan yang diterapkan. “Siapa yang menolak, saya tangkap duluan. Kalau ada pelaku thrift yang menolak, berarti dia pelakunya, clear, malah untung saya. Dia kan mengaku bahwa ‘saya pengimpor ilegal,’ kan,” ujar Purbaya di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025.
Adapun impor barang thrifting, termasuk tekstil atau pakaian bekas, dilarang berdasarkan beberapa peraturan. Salah satunya adalah Pasal 47 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur kewajiban importir untuk mengimpor barang dalam keadaan baru.
Meski demikian, Purbaya menyatakan bahwa pihaknya belum akan menindak langsung barang impor ilegal di sejumlah pasar. Penanganan akan diperketat di pintu masuk, seperti di pelabuhan-pelabuhan, oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dengan penindakan di pintu masuk, diharapkan barang-barang di pasaran akan berkurang karena pedagang tidak lagi mendapat pasokan barang bekas impor. “Kalau semuanya dicekik, pasti akan beralih ke barang-barang dalam negeri. Saya harapkan mereka belanjanya dari produk-produk dalam negeri nanti, ke UMKM kita,” ujar Purbaya.