Sekilas.co – Keluarga warga negara Australia, Byron James Dumschat atau Byron Haddow, mengungkap adanya kejanggalan dalam pemulangan jasad korban, yang dipulangkan tanpa organ jantung.
Kuasa hukum keluarga dari Malekat Hukum Law Firm, Ni Luh Arie Ratna Sukasari, mengatakan dalam konferensi pers di Badung, Bali, Rabu, bahwa hal ini baru terungkap setelah jenazah dipulangkan ke Australia hampir empat minggu setelah kematiannya.
Korban awalnya ditemukan meninggal dunia di sebuah villa di Badung, Bali, pada 26 Mei 2025.
Ratna menceritakan, menjelang pemakaman, keluarga terkejut saat mendapat informasi bahwa jantung putra mereka tidak disertakan bersama jasadnya.
“Klien kami baru mengetahui organ jantung putranya masih berada di Indonesia tanpa adanya permohonan persetujuan peruntukkan penahanan jantung oleh pihak-pihak terkait,” ujar Ratna.
Di tengah ketidakjelasan kematian dan alasan penahanan jantung korban, RSUP Ngoerah Denpasar justru langsung mengatur pengembalian jantung tanpa klarifikasi, bahkan meminta klien menanggung biaya tambahan sebesar AUD 700 untuk proses repatriasi organ tersebut.
Jantung akhirnya dikembalikan ke Queensland pada 11 Agustus 2025, lebih dari dua bulan setelah kematian korban.
Ratna mengatakan Byron Haddow ditemukan di kolam renang, dengan hasil autopsi menunjukkan memar, pendarahan, dan trauma pada kepala. Temuan medis ini menimbulkan pertanyaan serius dan tidak sejalan dengan penjelasan awal bahwa korban hanya ditemukan di kolam. Masih terdapat ketidakjelasan apakah korban dinyatakan meninggal di lokasi kejadian atau di rumah sakit.
“Fakta hasil otopsi, kondisi tubuh korban, serta saksi di lokasi yang tidak segera melaporkan kejadian memperkuat keyakinan akan adanya kejanggalan, yang menimbulkan dugaan kematian tidak wajar,” katanya.
Peristiwa tersebut baru ditindaklanjuti polisi pada 30 Mei 2025, empat hari setelah korban meninggal.
Diketahui ada tiga saksi warga Australia lain di vila saat korban meninggal: BPW, KP, dan JL. Keluarga kecewa karena ketiganya diizinkan meninggalkan Bali tanpa diinterogasi atau memberikan keterangan terkait kematian korban.
Ratna menjelaskan, polisi telah menerima hasil otopsi resmi dari Instalasi Kedokteran Forensik dan Pemulasaran Jenazah RSUP Prof. Ngoerah (RSUP Sanglah), yang menyatakan bahwa pada 30 Mei 2025 pukul 22.14 WITA dilakukan pemeriksaan luar, dan pada 04 Juni 2025 pukul 10.43 WITA dilakukan pemeriksaan dalam atas jenazah.
Polisi juga memanggil dokter yang menerbitkan laporan otopsi tertanggal 29 Juli 2025, dr. Nola Margaret Gunawan, SpFM, untuk memberikan kesaksian lebih lanjut kepada penyidik.
“Keluarga juga menyoroti adanya transaksi keuangan sebelum kematian korban, yang dianggap dapat memberikan petunjuk pergerakan korban menjelang peristiwa tersebut,” kata Ratna. Oleh karena itu, keluarga menilai penting bagi aparat menelusuri aliran dana, mengidentifikasi pihak terlibat, dan mengaitkannya dengan kesaksian saksi agar kebenaran terungkap.
Secara terpisah, Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Ngoerah Denpasar, dr. I Made Darmajaya, Sp.B, Sp.BA., Subsp.D.A(K)., MARS, FIAFS, membenarkan autopsi jenazah Byron James Dumschat. Pemeriksaan jantung dilakukan atas permintaan Polsek Kuta Utara, Polres Badung, untuk menentukan lokasi kelainan jantung.
Setelah seluruh pemeriksaan selesai, jantung Byron James Dumschat dikembalikan, dan repatriasi dilakukan setelah tubuh korban diterbangkan kembali ke Australia. “Waktu lebih panjang diperlukan untuk memproses jantung tersebut untuk pemeriksaan patologi anatomi,” katanya.
Hingga kini, Polres Badung belum memberikan jawaban terkait hasil autopsi jasad Byron James Dumschat maupun penyebab kematiannya.





