sekilas.co – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa 45 orang saksi terkait dugaan korupsi penjualan aset lahan PTPN I kepada pengembang Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO) seluas 8.077 hektare.
“Sebanyak 45 saksi telah diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati Sumut terkait dugaan penjualan aset lahan PT PTPN Regional I yang dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan Citraland di Kabupaten Deli Serdang,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, di Medan, Jumat.
Ia menjelaskan, saksi-saksi yang diperiksa berasal dari tiga pihak utama yang terkait dalam perkara tersebut, yakni PTPN I Regional I, PT Nusa Dua Propertindo (NDP), dan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial.
“Saat ini tim penyidik masih terus memeriksa saksi tambahan serta mengumpulkan alat bukti. Perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan berjalan sesuai prosedur,” ucapnya.
Husairi menambahkan, jadwal pemanggilan saksi lain sedang disusun. Jika hasil pemeriksaan mengindikasikan perlunya saksi tambahan, maka jadwal pemeriksaan akan kembali ditetapkan untuk memperkuat pembuktian dalam kasus tersebut.
Ia memastikan pihaknya akan segera menyampaikan keterangan resmi apabila terdapat perkembangan signifikan, termasuk penetapan tersangka.
Penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I saat ini masih berada pada tahap penghitungan kerugian negara.
“Untuk saat ini, tim penyidik sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara bersama tim ahli dan instansi berwenang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penghitungan kerugian negara merupakan langkah penting sebelum penetapan tersangka dilakukan, guna memastikan besaran kerugian yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tersebut.
Menurutnya, langkah ini diambil agar penanganan perkara memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jika hasil penghitungan sudah final dan memenuhi syarat pembuktian, maka hal itu akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab,” katanya.





