Kejaksaan Agung Selesaikan Pemeriksaan Kasus Suap Tiga Perusahaan CPO Bebas

foto/istimewa

sekilas.co – KEJAKSAAN Agung menyatakan adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus suap vonis lepas atau ontslag van alle rechtsvervolging pada perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

“Kalau ada fakta hukum baru di persidangan dan didukung alat bukti yang cukup, pasti akan ditindaklanjuti,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Senin, 20 Oktober 2025.

Baca juga:

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menuntaskan pemeriksaan kasus suap terkait vonis lepas tersebut. Kejaksaan tidak mengumumkan atau merilis informasi kepada pers mengenai pemeriksaan saksi dalam kasus vonis lepas korupsi minyak goreng ini. “Tapi fakta hukum bisa berkembang di persidangan,” ujar Anang.

Jaksa mengungkap adanya suap di balik vonis lepas Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap tiga korporasi CPO, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Total terdapat delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari hakim, panitera, pengacara, hingga tim legal dari korporasi.

Untuk klaster hakim, yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom, dan Muhammad Arief Nuryanta, serta Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Wahyu Gunawan, berkas perkara mereka sudah disidangkan.

Adapun mantan pengacara Wilmar, Marcella Santoso dan Ariyanto, serta legal Wilmar M. Syafei, berkasnya baru dilimpahkan ke pengadilan pada 9 Oktober lalu. Sidang perdana mereka dijadwalkan berlangsung pada 22 Oktober 2025.

Setelah Mahkamah Agung menganulir putusan lepas terhadap ketiga korporasi, jaksa penuntut umum mulai menindaklanjuti pembayaran uang pengganti yang harus dibayarkan perusahaan.

Dari total Rp 17 triliun yang harus dibayar, Rp 13 triliun di antaranya telah disita oleh kejaksaan. Sebagian uang tersebut dipamerkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri, termasuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Pertahanan Sjafrie Samsoeddin.

Setiap korporasi membayar uang pengganti dengan jumlah berbeda. Wilmar Group harus membayar Rp 11,8 triliun, Musim Mas Rp 4,89 triliun, dan Permata Hijau Rp 937,55 miliar. Dari ketiga korporasi tersebut, baru Wilmar yang telah lunas membayar.

Dua korporasi lainnya masih memiliki tunggakan sebesar Rp 4,4 triliun. “Rp 4,4 triliunnya kami minta ke Musim Mas dan Permata Hijau. Mereka meminta penundaan, tetapi mereka harus menyerahkan kepada kami kebun kelapa sawit dan perusahaan sebagai jaminan,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Senin, 20 Oktober 2025.

Artikel Terkait