sekilas.co – KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mempersilakan Jaksa Iwan Ginting mengajukan banding jika merasa keberatan atas pencopotan jabatannya. Iwan dicopot karena diduga terlibat dalam kasus penilapan uang barang bukti investasi bodong robot trading Fahrenheit. Ia disebut menerima Rp 500 juta dari jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya.
Saat ini, Iwan Ginting menjabat Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pencopotan ini merupakan langkah cepat Jaksa Agung dalam menindak jaksa bermasalah. “Etiknya sudah kena. Jika dijatuhi etik, memiliki hak untuk menyatakan banding. Silakan mengajukan keberatan terhadap penjatuhan etiknya,” kata Anang di Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2025, dikutip dari Antara.
Menurut Anang, keputusan pencopotan diambil karena ada kelalaian yang dilakukan oleh yang bersangkutan. “Di situ ada kelalaian-kelalaian yang dilakukan. Yang jelas, Jaksa Agung sudah mengambil tindakan langsung terhadap mereka yang terkait dengan peristiwa tersebut. Sudah dicopot jabatannya beberapa,” ujarnya.
Dugaan keterlibatan Iwan Ginting dalam kasus penilapan terjadi saat ia menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat. Namanya tercantum dalam surat dakwaan mantan jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya.
Iwan disebut menerima Rp 500 juta dari barang bukti yang ditilap Azam. Uang tersebut diserahkan Azam di Cilandak Town Square dengan disaksikan mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat, Sunarto, pada 25 Desember 2023.
Dalam perkara penilapan itu, Azam dijatuhi pidana 9 tahun penjara. Ia terbukti menerima uang gratifikasi dengan cara meminta “uang pengertian” sebesar total Rp 11,7 miliar dari tiga kuasa hukum korban investasi robot trading Fahrenheit, yaitu Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya. Dari jumlah tersebut, Azam menerima Rp 3 miliar dari Bonifasius, Rp 8,5 miliar dari Oktavianus, dan Rp 200 juta dari Brian.





