sekilas.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pegawai eksekutif dari PT Pertamina (Persero) dan anak perusahaannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Senin, 20 Oktober 2025.
“Pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dalam kasus tersebut,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Oktober 2025.
Pegawai eksekutif yang menempati satu hingga dua tingkat di bawah C-Level berinisial MIM, menjabat sebagai VP Supply Chain Planning-LI PT Pertamina (Persero). Sementara itu, satu pegawai eksekutif lain berasal dari anak usaha PT Pertamina, yakni RW, yang menjabat VP Procurement & Asset Management PT Pertamina International Shipping sejak 1 Juni 2024.
Selain pegawai eksekutif, Kejagung juga memeriksa pegawai senior PT Pertamina sebagai saksi, yaitu WSD selaku Senior Export II Revenue Assurance PT Pertamina (Persero). Dengan demikian, terdapat tiga saksi yang dihadirkan dalam pemeriksaan terbaru ini.
Perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina dan anak perusahaannya kini memasuki babak baru. Kejaksaan telah melimpahkan berkas perkara sembilan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk minyak PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berkas kasus korupsi Pertamina diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, pada Rabu, 1 Oktober 2025.
“Pada hari ini, Rabu tanggal 1 Oktober 2025, penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A khusus perkara tindak pidana korupsi, terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) untuk sembilan terdakwa,” ujar Safrianto.
Safrianto menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), penyidik telah menetapkan 18 orang tersangka. Menurut dia, praktik korupsi yang dilakukan para tersangka mencakup seluruh rantai kegiatan dari hulu hingga hilir, meliputi ekspor dan impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah atau BBM, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, serta penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price. “Perbuatan mereka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 285.185.919.576.620 (sekitar Rp 285,1 triliun),” jelasnya.
Adapun sembilan tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan ke pengadilan, menurut Safrianto, didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.





