sekilas.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan perkembangan terkait tersangka kasus korupsi tata kelola minyak di PT Pertamina periode 2018-2023, Riza Chalid, setelah paspornya resmi dicabut. Saat ini, pengusaha minyak tersebut telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pihaknya sudah sejak lama mengajukan permohonan pencabutan paspor Riza Chalid. “Setelah permohonan pencabutan paspor disetujui, otomatis status yang bersangkutan menjadi stateless (tanpa kewarganegaraan),” ujar Anang melalui pesan singkat pada Minggu, 5 Oktober 2025.
Dengan demikian, keberadaan Riza Chalid di suatu negara berstatus ilegal. Namun, menurut Anang, dalam praktiknya para buronan yang melarikan diri ke luar negeri biasanya memiliki paspor dari negara lain atau menggunakan paspor ‘aspal’ (asli tapi palsu).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa paspor milik Riza Chalid telah dicabut. “Paspornya sudah kami cabut,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Malang, Kota Malang, Jawa Timur, pada 29 Juli 2025, seperti dikutip dari Antara.
Agus menjelaskan, saat ini Riza terdeteksi berada di Malaysia. Tersangka kasus korupsi minyak Pertamina itu diketahui telah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025. Pemerintah, menurutnya, terus berupaya memulangkan Riza Chalid ke tanah air. Kemenimipas juga telah meminta bantuan pemerintah Malaysia dalam proses pemulangan tersebut.





