sekilas.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tiga jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya akan menjelaskan duduk perkara OTT KPK terhadap jaksa berinisial RZ, RVS, dan HMK.
“Nanti siang setelah salat Jumat, doorstop,” kata Anang saat dihubungi, Jumat (19/12/2025).
1. Kejagung telah menerbitkan SPDP
Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penyerahan itu dilakukan karena Kejaksaan Agung telah menetapkan para jaksa yang terjaring OTT sebagai tersangka.
“Setelah kami komunikasikan dengan kolega di Kejaksaan Agung, ternyata mereka sudah jadi tersangka dan telah diterbitkan surat perintah penyidikannya,” ujar Asep di KPK, Kamis (18/12/2025) malam.
2. Kejagung akan jelaskan duduk perkara
Sesjamintel Kejagung, Sarjono Turin, membenarkan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, namun detail kasus akan disampaikan di Kejaksaan Agung.
“Besok kami akan tindaklanjuti di Kejaksaan Agung, Gedung Bundar. Malam ini karena waktu sudah larut dan kondisi para tersangka cukup lelah, kami mohon waktu untuk memberikan penjelasan besok,” ujarnya.
3. Tiga jaksa diduga terlibat pengondisian perkara
Sumber internal Kejaksaan menyebut RZ, RVS, dan HMK diduga melakukan pengondisian perkara agar proses penanganan dan pelimpahan perkara dipercepat. Selain ketiga jaksa, KPK juga menangkap seorang pengacara berinisial DF.
Menurut siaran pers resmi Kejati Banten, kasus ini merupakan tindaklanjut pemeriksaan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) dan Kejaksaan Agung. Kedua tim menemukan dugaan korupsi dalam penanganan perkara yang melibatkan terdakwa TA (WNI) dan CL (WNA).
Keduanya diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan menyalin dan mentransfer data perusahaan rahasia, yang bertujuan agar perkara dinyatakan lengkap (P-21).





