Kasus Perdagangan Bayi, Polri Lakukan Kerja Sama dengan Polisi Singapura

foto/istimewa

Sekilas.co – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui Satuan NCB Interpol Indonesia menjalin koordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) terkait penanganan kasus tindak pidana perdagangan bayi yang berhasil diungkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat pada Juli 2025.

“Perdagangan bayi ini kami tracing mulai dari Bandung, Pontianak, Jakarta, hingga ke Singapura,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko saat memberikan keterangan di Jakarta, Jumat.

Baca juga:

Untung menegaskan bahwa kerja sama lintas negara ini penting dilakukan mengingat kasus perdagangan bayi tersebut melibatkan jaringan internasional. Menurut dia, pihak kepolisian Singapura telah menyatakan kesediaannya untuk membantu proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, sesuai daftar pertanyaan yang telah disusun penyidik Polda Jabar.

“Selain itu, Singapore Police Force juga akan membantu melakukan pencarian terhadap tiga warga negara Singapura yang diduga kuat terlibat dalam jaringan perdagangan bayi ini,” ucapnya.

Sebagai langkah lanjutan, Divhubinter Polri juga telah memberikan masukan kepada penyidik Polda Jabar untuk menelusuri data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari porter atau kurir yang membawa bayi ke Singapura. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap detail keberangkatan para korban serta memastikan alur penyelundupan bayi ke luar negeri.

Kasus perdagangan bayi yang menjadi perhatian publik ini terungkap pada Juli 2025. Berdasarkan data hingga awal Agustus 2025, tercatat 43 bayi menjadi korban sindikat tersebut. Dari jumlah itu, 17 bayi diketahui telah diselundupkan ke Singapura melalui jaringan adopsi ilegal lintas negara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol. Surawan menjelaskan, hasil penyidikan mengungkap bahwa sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini memperjualbelikan bayi untuk tujuan adopsi, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri. Bahkan, salah satu pelaku dengan inisial AF diketahui memesan bayi sejak masih dalam kandungan untuk kemudian dikirim ke Singapura.

Lebih jauh, penyidik juga menemukan fakta bahwa sindikat perdagangan bayi tersebut telah beroperasi sejak tahun 2023 dan melibatkan puluhan tersangka yang kini sudah ditetapkan. Polri memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk dengan menggandeng aparat kepolisian di negara lain untuk menelusuri jaringan internasionalnya.

Artikel Terkait