Sekilas.co – Majelis Hakim mengungkapkan dasar pertimbangannya dalam menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap empat bos perusahaan gula dalam perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016. Keempat terdakwa tersebut adalah Hansen Setiawan, Ali Sandjaja Boedidarmo, Wisnu Hendraningrat, dan Indra Suryaningrat.
“Majelis hakim akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan maupun hal yang meringankan,” ujar hakim anggota Purwanto S. Abdullah saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa pertimbangan tersebut mengacu pada Pasal 197 ayat (1) huruf e KUHAP serta Pasal 15 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf e Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Keadaan yang memberatkan, terdakwa telah memperoleh hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan,” kata Purwanto. Adapun hal yang meringankan adalah karena para terdakwa belum pernah dihukum dan telah menitipkan sejumlah uang ke Kejaksaan Agung pada tahap penyidikan, yang kini dihitung sebagai uang pengganti.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa Hansen Setiawan (Dirut PT Sentra Usahatama Jaya), Ali Sandjaja Boedidarmo (Dirut PT Kebun Tebu Mas), Wisnu Hendraningrat (Presdir PT Andalan Furnindo), dan Indra Suryaningrat (Dirut PT Medan Sugar Industry) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kemendag pada periode tersebut.
Mereka masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan para terdakwa membayar uang pengganti dengan rincian:
-
Hansen: Rp41,38 miliar
-
Indra: Rp77,21 miliar
-
Wisnu: Rp60,99 miliar
-
Ali: Rp47,86 miliar
Keempatnya dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).





