Jurnalis Sulawesi Selatan Diintimidasi Massa Tandingan saat Aksi Solidaritas untuk Tempo

foto/istimewa

sekilas.co – “Puluhan massa dari Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan mendapat intimidasi hingga pemukulan oleh massa tandingan saat melakukan aksi solidaritas untuk Tempo di depan ASS Building, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 4 November 2025. ASS Building adalah bangunan milik Menteri Pertanian Amran Sulaiman.”

“Koordinator Aksi Sahrul Ramdhan mengatakan puluhan massa KAJ Sulawesi Selatan menggelar unjuk rasa damai untuk mengecam tindakan Amran yang menggugat perdata Tempo senilai Rp 200 miliar. Menurutnya, tindakan itu mengancam kebebasan pers. Namun, unjuk rasa tersebut dihadang oleh sekitar 40 massa tandingan.”

Baca juga:

“Massa tandingan mencoba memprovokasi dan mengacaukan rencana aksi kami,” kata dia saat dihubungi, Selasa, 4 November 2025.

Sahrul mengatakan KAJ Sulawesi Selatan sebelumnya memprediksi akan adanya massa tandingan atau bayaran saat unjuk rasa. Prediksi itu dibahas dalam rapat konsolidasi pada Senin malam, 3 November 2025. Malam itu, KAJ Sulawesi Selatan mengajak masyarakat bersolidaritas melalui media sosial.”

“Mengingat lokasi aksi adalah milik Menteri Pertanian Amran Sulaiman, akhirnya apa yang kami prediksi memang terjadi,” ujar dia.

Sahrul menceritakan, massa KAJ mulai berdatangan ke lokasi sekitar pukul 13.30 WITA. Puluhan orang sudah berada di dalam dan luar ASS Building. Mobil komando mereka terparkir di depan gerbang masuk ASS Building, berhadap-hadapan dengan mobil komando massa tandingan.

Menurut Sahrul, orang-orang itu sering muncul di sejumlah unjuk rasa, membawa isu tertentu, menangkis narasi, dan melakukan aksi tandingan.

“Teman-teman beberapa kali melihat mereka beraksi di tempat tertentu dengan isu tertentu. Kelompok itu pernah diberi makan dan fasilitas seperti rokok serta uang,” kata dia.

Massa KAJ dihalangi massa tandingan saat mobil komando KAJ ingin diparkir di area ASS Building. Massa tandingan sempat mendorong bahkan memukul salah satu anggota KAJ.

“Saat mobil komando kami mau diparkir, keluar orang-orangnya. Terjadi sedikit dorong-dorongan, bahkan semacam pemukulan,” ujarnya.

Meski demikian, massa KAJ tetap berorasi hingga menyampaikan kritik terhadap Amran Sulaiman, sementara massa tandingan juga berorasi, mengatakan Amran dicintai petani.

Keributan kembali terjadi saat massa KAJ menyerahkan karangan bunga sebagai simbol pembungkaman kebebasan pers. Mereka didorong, ditarik, diusir, bahkan dipukul oleh massa tandingan.

“Namun kami biarkan, karena konsisten dengan rencana aksi agar tidak ada kekerasan,” ujar dia.

Massa KAJ tidak mau terpancing. Mereka khawatir bila melawan balik, wacana solidaritas damai akan tenggelam. “Tentu akan tenggelam dan mereka memanfaatkan itu,” kata Sahrul.

Meski begitu, massa tetap bisa menyampaikan solidaritas terhadap Tempo. Unjuk rasa selesai sekitar pukul 15.10 WITA.

KAJ Sulawesi Selatan merupakan aliansi AJI Makassar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Sulawesi Selatan, PFI Sulsel, dan LBH Pers Makassar. Aksi hari ini diikuti jurnalis, pers mahasiswa, hingga aktivis demokrasi.

KAJ Sulawesi Selatan menilai gugatan terhadap Tempo yang telah memasuki sidang awal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi cela sekaligus legitimasi negara membungkam ruang demokrasi. Padahal, pers adalah pilar keempat demokrasi.

“Tempo saja digugat, apalagi kita yang ingin menyuarakan kebenaran. Sudah jelas, aturan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan mekanisme di Dewan Pers ada, tapi semuanya terkesan diabaikan,” ujar dia.

Perkara gugatan Amran Sulaiman kepada Tempo tercatat dengan nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL. Menurut Amran, tergugat melakukan perbuatan melawan hukum sehingga Kementerian Pertanian mengalami kerugian materil dan immateril.

Amran menuntut ganti rugi materiil Rp 19.173.000 untuk biaya mencari dan mengumpulkan data terkait pemberitaan dan rapat kegiatan terkait perbuatan yang dituduhkan kepada Tempo.

Tempo juga diminta membayar Rp 200 miliar sebagai ganti rugi immateril. Menurut Amran, pemberitaan Tempo berdampak pada penurunan kinerja Kementerian Pertanian, mengganggu program, dan menurunkan kepercayaan publik.

Kuasa hukum Tempo, Mustafa Layong, mengatakan perkara bermula ketika Amran menanggapi poster berita Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” terkait kebijakan pengelolaan beras kementerian. Amran menganggap judul itu merusak kredibilitas kementerian dan mengadukannya ke Dewan Pers.

Salah satu persoalan adalah kata “busuk”, yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti “rusak”. Judul tersebut mewakili isi artikel yang mengungkap penyerapan gabah oleh Bulog melalui kebijakan any quality dengan harga tetap Rp 6.500 per kilogram, sehingga petani menyiram gabah berkualitas bagus agar bertambah berat. Gabah yang diserap Bulog pun menjadi rusak.

Kerusakan gabah ini diakui Menteri Pertanian, seperti dikutip dalam artikel “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”.

Setelah mediasi antara Tempo dan Kementerian Pertanian, Dewan Pers menerbitkan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR). Tempo menerima rekomendasi pada 18 Juni 2025 dan melaksanakannya sehari kemudian.

Lima poin rekomendasi meliputi penggantian judul poster di Instagram Tempo, permintaan maaf, moderasi konten, dan pelaporan kembali ke Dewan Pers bahwa rekomendasi telah dilaksanakan.

Artikel Terkait