Istana Jelaskan Alasan Menteri Pertanian Merangkap Kepala Bapanas

foto/istimewa

sekilas.co – Istana Kepresidenan mengungkap alasan pengangkatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, Bapanas sebelumnya berada di bawah Kementerian Pertanian, sehingga lebih tepat dijabat oleh Mentan.

“Sebenarnya fungsi tugas Badan Pangan itu dulu memang berada di Kementerian Pertanian,” kata Prasetyo usai rapat terbatas di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Ahad malam, 12 Oktober 2025.

Baca juga:

Selain itu, Prasetyo menjelaskan Arief Prasetyo dicopot dari jabatan Kepala Bapanas karena Presiden akan menugaskannya di posisi lain, meski belum diungkap ke mana penugasan itu. Penempatan Arief di posisi baru membuat jabatan pimpinan Bapanas diisi oleh Mentan Amran. “Mentan dan Bapanas selalu berjalan beriringan,” kata Prasetyo.

Pencopotan Arief Prasetyo sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 116/P Tahun 2025. Salinan dokumen yang dilihat Tempo menyebutkan keputusan ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 9 Oktober 2025.

“Memberhentikan dengan hormat Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjabat,” bunyi salinan Keputusan Presiden yang dilihat Tempo.

Dokumen tersebut juga menetapkan Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional. Dengan penetapan ini, Amran berhak atas hak keuangan dan fasilitas lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Kepres yang diterbitkan di Jakarta.

Keputusan Presiden ini juga memaparkan pertimbangan pergantian Kepala Bapanas. Presiden menilai pemberhentian Arief diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan.

Selain itu, Kepres menegaskan bahwa pemberhentian Kepala Bapanas berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa kepala lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Artikel Terkait