Iran Tegaskan Resolusi DK PBB Terkait Program Nuklir Telah Berakhir

foto/istimewa

sekilas.co – Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia menyampaikan bahwa Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2231 resmi berakhir pada 18 Oktober 2025. Berakhirnya resolusi tersebut menandai habisnya seluruh ketentuan dan pembatasan terkait program nuklir Iran yang tercantum dalam Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA).

Dalam pernyataan pers yang diterima Tempo pada Senin, Iran juga “mengecam kegagalan Dewan Keamanan PBB dalam mengutuk aksi agresi militer yang dilakukan oleh rezim Zionis dan Amerika Serikat.”

Baca juga:

Pemerintah Iran menegaskan bahwa mereka “telah secara sukarela melaksanakan komitmen tambahan di luar ketentuan pengawasan standar dalam JCPOA, namun di saat yang sama justru dikenai sanksi yang bertentangan dengan hukum internasional.”

Pemerintah Iran dalam pernyataan persnya mengumumkan berakhirnya Resolusi 2231 yang membahas mengenai pengembangan program nuklir Iran serta penerapan sanksi ekonomi terhadap negara tersebut.

Selain itu, Iran menegaskan bahwa program nuklir yang dijalankannya bersifat damai, sebagaimana juga ditegaskan dalam laporan Badan Energi Atom Internasional (IAEA). Iran turut menuduh Amerika Serikat (AS), Inggris, Prancis, dan Jerman tidak memenuhi kewajiban mereka untuk mencabut sanksi sebagaimana diatur dalam JCPOA.

Dalam pernyataannya, Iran kembali melontarkan kritik terhadap negara-negara Barat yang dianggap telah merusak tatanan diplomasi internasional dan melakukan tindakan yang tidak sah secara hukum, yakni dengan mencoba mengaktifkan kembali resolusi lama melalui Dispute Resolution Mechanism (DRM)—langkah yang telah ditentang oleh Cina dan Rusia.

Oleh karena itu, Iran menyerukan kepada seluruh negara, termasuk Indonesia, agar tidak mengakui klaim Amerika Serikat dan negara-negara Eropa mengenai pemberlakuan kembali resolusi lama, mengingat Resolusi 2231 telah resmi berakhir.

Iran juga mengecam serangan yang dilakukan Amerika Serikat dan Israel terhadap fasilitas nuklir di negaranya. Serangan tersebut disebut sebagai pelanggaran hukum internasional yang menyebabkan ribuan warga Iran tewas dan terluka.

Selain itu, Iran menyampaikan apresiasi kepada Gerakan Non-Blok (NAM) dan Group of Friends in Defense of the UN Charter atas dukungan mereka terhadap posisi Iran terkait berakhirnya Resolusi 2231.

Batalkan Kerja Sama dengan IAEA

Pada hari yang sama, Iran juga membatalkan perjanjian kerja sama dengan Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) yang sebelumnya ditandatangani pada bulan September. Hal ini disampaikan oleh pejabat keamanan tinggi Iran, seperti dikutip dari media pemerintah melalui Al Arabiya.

“Perjanjian itu telah dibatalkan,” ujar Ali Larijani, Sekretaris Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran, saat bertemu dengan mitranya dari Irak di Teheran, menurut laporan media pemerintah.

“Tentu saja, jika badan tersebut memiliki proposal baru, kami akan meninjaunya di sekretariat,” tambahnya.

Pernyataan ini muncul sekitar tiga pekan setelah Menteri Luar Negeri Iran, Abbas Araghchi, menyebut bahwa Teheran akan membatalkan perjanjian tersebut. Kesepakatan itu sebelumnya memungkinkan IAEA melanjutkan inspeksi terhadap fasilitas nuklir Iran jika negara-negara Barat kembali memberlakukan sanksi PBB.

Sanksi tersebut diketahui telah diterapkan kembali bulan lalu. Keputusan ini menjadi kemunduran bagi IAEA yang selama ini berupaya memulihkan kerja sama dengan Teheran setelah Israel dan Amerika Serikat menyerang situs nuklir Iran pada Juni lalu.

Nuklir Iran

Sebelumnya, Iran bersama Rusia dan Cina telah mengirim surat kepada Sekretaris Jenderal PBB yang menyatakan bahwa kesepakatan nuklir dengan Teheran telah dihentikan. Hal ini secara efektif mengakhiri pembahasan Dewan Keamanan mengenai isu nuklir Iran, sebagaimana dilaporkan oleh Anadolu.

Pernyataan pers tersebut dikeluarkan setelah masa berlaku Resolusi 2231 resmi berakhir. Namun, menurut Iran, “negara-negara Barat” berupaya memicu mekanisme snapback untuk mengaktifkan kembali sanksi PBB terhadap Iran berdasarkan resolusi tersebutsesuatu yang dikecam keras oleh Teheran.

Mengutip laporan Fars News, Resolusi 2231 kini telah kadaluwarsa, yang berarti program nuklir Iran harus diperlakukan sama seperti negara non-nuklir lainnya sesuai Nuclear Non-Proliferation Treaty (NPT).

Sementara itu, menurut pernyataan dari Inggris, Prancis, dan Jerman, langkah untuk menegaskan kembali sanksi ekonomi terhadap Iran didasari oleh klaim bahwa Iran berulang kali melanggar komitmen yang telah disepakati, sebagaimana dilaporkan Anadolu.

Artikel Terkait