sekilas.co – Pemerintah Indonesia menegaskan kesiapan untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Pekerjaan di Bidang Perikanan sebagai langkah perlindungan hak-hak kerja awak kapal perikanan, baik domestik maupun migran.
“Ratifikasi ini mencerminkan kewajiban konstitusional kita untuk melindungi awak kapal perikanan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangan bersama Organisasi Buruh Internasional (ILO) di Jakarta, Rabu.
“Ini adalah kesempatan untuk menciptakan dampak yang berkelanjutan dan meninggalkan warisan yang menegaskan kehadiran negara bagi awak kapal perikanan,” tambahnya.
Konvensi ILO Nomor 188, yang disahkan pada 2007, merupakan instrumen hukum internasional yang menetapkan standar minimum kondisi kerja dan kehidupan bagi pekerja di sektor perikanan.
Konvensi ini mencakup berbagai aspek penting, termasuk kondisi pelayanan, akomodasi dan makanan, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta perawatan medis dan jaminan sosial.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Lotharia Latief, menyampaikan bahwa kementeriannya fokus pada pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan awak kapal perikanan.
“KKP berkomitmen meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk memastikan hak-hak awak kapal perikanan di kapal penangkapan ikan, baik domestik maupun migran, terlindungi,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste, Simrin Singh, menyatakan bahwa ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 pada 2026 merupakan langkah penting bagi Indonesia untuk melindungi awak kapal perikanan sesuai standar ketenagakerjaan internasional.
“Ini menunjukkan komitmen nasional yang kuat terhadap pekerjaan layak, perekrutan adil, dan penghapusan eksploitasi di sektor perikanan,” ujar Singh.
“Menjadi negara ASEAN kedua yang meratifikasi Konvensi ini tidak hanya menyelaraskan kebijakan Indonesia dengan norma global, tetapi juga meningkatkan keberlanjutan dan daya saing industri perikanan,” tambahnya.





