Implementasi BI-FAST Dinilai Masih Lemah oleh BPK

foto/istimewa

sekilas.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kelemahan dalam pelaksanaan BI-Fast Payment (BI-FAST), yang membuat pemanfaatan layanan tersebut dinilai belum berjalan secara optimal.

Temuan itu tertuang dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2025. Dalam laporan tersebut, BPK menyebut bahwa pengendalian likuiditas peserta, pengukuran tingkat layanan (service level), serta pemanfaatan fitur BI-FAST masih belum memadai.

Baca juga:

“Layanan BI-FAST belum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh peserta maupun masyarakat selama periode downtime, dan tujuan peningkatan efisiensi transaksi volume besar serta perluasan layanan BI-FAST belum sepenuhnya tercapai,” tulis BPK dalam dokumen tersebut, dikutip Kamis (11/12/2025).

Menanggapi kondisi tersebut, BPK mengeluarkan dua rekomendasi utama kepada Gubernur Bank Indonesia untuk memastikan peningkatan integritas operasional BI-FAST.

Pertama, BI diminta menyempurnakan sistem BI-FAST, terutama agar sistem mampu menolak pemrosesan transaksi ketika likuiditas peserta tidak mencukupi. Selain itu, BI perlu mengevaluasi secara lebih tepat terkait planned downtime, unplanned downtime, serta tingkat ketersediaan (availability) layanan BI-FAST.

Kedua, BPK merekomendasikan BI untuk meninjau implementasi tiga layanan tambahan BI-FAST, yaitu Bulk Credit Transfer, Request for Payment, dan Direct Debit. Evaluasi ini penting untuk merumuskan strategi yang lebih efektif dalam proses onboarding peserta BI-FAST selanjutnya. Meski begitu, temuan tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran Laporan Keuangan Tahunan BI Tahun 2024.

Menurut informasi di laman resmi BI, BI-FAST merupakan infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang memfasilitasi pembayaran ritel secara real-time. Layanan ini mencakup Individual Credit Transfer (ICT), Bulk Credit Transfer (BCT), Request for Payment (RFP), serta Direct Debit Transfer (DDT).

Sebagai informasi, hingga September 2025, volume transaksi BI-FAST telah mencapai 9,61 miliar transaksi dengan total nilai Rp25 kuadriliun sejak pertama kali diperkenalkan pada 2021.

Isu Pembobolan Dana Lewat BI-FAST

Terkait temuan BPK tersebut, Bank Indonesia juga menanggapi maraknya isu pembobolan dana melalui BI-FAST yang belakangan ramai diperbincangkan. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, memastikan bahwa layanan tersebut tetap aman dan berfungsi sesuai standar, serta menegaskan bahwa kasus transfer ilegal yang terjadi tidak bersumber dari sistem BI-FAST.

“BI terus memantau perkembangan penanganan kasus fraud berupa aktivitas transfer ilegal di sejumlah bank yang saat ini sedang ditangani oleh pihak berwajib,” ujar Denny, Senin (8/12/2025).

Ia menambahkan bahwa BI berkoordinasi dengan OJK dan aparat penegak hukum untuk memastikan langkah pemulihan dan penguatan keamanan dilakukan secara konsisten. Perbankan yang terlibat juga telah diminta memperketat prosedur pengamanan transaksi guna menjaga stabilitas sistem pembayaran dan memastikan perlindungan konsumen.

Penguatan dilakukan melalui peningkatan tata kelola teknologi informasi, keandalan infrastruktur, asesmen keamanan, penerapan fraud detection system, kesiapan respons insiden, audit berkelanjutan, serta peningkatan perlindungan konsumen.

“BI juga telah mengeluarkan ketentuan mengenai ketahanan dan keamanan siber pada April 2024 sebagai pedoman bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran di Indonesia dalam menghadapi risiko serangan siber dan fraud. Kolaborasi regulator, industri, dan masyarakat menjadi kunci terciptanya ekosistem pembayaran yang aman dan berintegritas,” jelasnya.

Denny menegaskan bahwa BI-FAST dikembangkan dan dijalankan sesuai standar operasional dan keamanan yang berlaku. Instruksi transaksi dari bank peserta juga telah dilengkapi dengan sistem keamanan yang memadai dan disalurkan melalui jaringan komunikasi yang aman.

BI mengingatkan bahwa keamanan internal pada masing-masing bank dan penyelenggara penunjang merupakan aspek penting yang harus terus dijaga.

Artikel Terkait