sekilas.co – Harga emas Antam berdasarkan data dari laman Logam Mulia pada Senin tercatat naik Rp7.000, dari sebelumnya Rp2.191.000 menjadi Rp2.198.000 per gram.
Sementara untuk harga jual kembali (buyback) berada di level Rp2.045.000 per gram.
Setiap transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Jika nilai penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk melebihi Rp10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
PPh 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut rincian harga emas batangan di laman Logam Mulia Antam pada Senin:
-
0,5 gram: Rp1.149.000
-
1 gram: Rp2.198.000
-
2 gram: Rp4.336.000
-
3 gram: Rp6.479.000
-
5 gram: Rp10.765.000
-
10 gram: Rp21.475.000
-
25 gram: Rp53.562.000
-
50 gram: Rp107.045.000
-
100 gram: Rp214.012.000
-
250 gram: Rp534.765.000
-
500 gram: Rp1.069.320.000
-
1.000 gram: Rp2.138.600.000
Untuk pembelian emas batangan, berlaku potongan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, yakni PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.





