sekilas.co – Hakim Pengadilan Negeri Medan meminta jaksa untuk menghadirkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting. Kesaksiannya dibutuhkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, serta Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.
“Saudara Topan Ginting, Effendy Pohan, Yasir Ahmadi, dan Dikky Panjaitan akan dihadirkan besok sebagai saksi,” kata Waruwu kepada jaksa KPK, sebelum menutup sidang, Rabu, 1 Oktober 2025.
Hakim juga meminta jaksa menghadirkan mantan Penjabat Sekretaris Daerah Pemprov Sumut, Muhammad Armand Effendy Pohan; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Sumut, Dikky Anugerah Panjaitan; serta mantan Kapolres Tapanuli Selatan, Ajun Komisaris Besar Yasir Ahmadi.
Dalam sidang hari ini, sejumlah fakta terungkap. Salah satunya adalah tidak adanya permintaan pembangunan jalan di Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot dari Bupati Padang Lawas Utara.
“Tidak ada permintaan, tapi kenapa Dinas PUPR Sumut tetap mengumumkan tender secara elektronik? Apakah pembangunan jalan di daerah cukup dibahas oleh tim anggaran pemerintahan daerah atau TAPD Sumut, lalu dituangkan dalam peraturan gubernur?” tanya Waruwu.
Fakta lain yang terungkap dalam persidangan adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, beberapa kali mengirimkan uang kepada Effendy Pohan.
Effendy sempat membantah menerima uang dari mantan bawahannya saat menjabat Kepala Dinas PUPR Sumut. Namun, ketika jaksa KPK Rudi Dwi Prastiono menunjukkan bukti transfer dari Rasuli, Effendy mengakuinya. Ia berdalih bahwa uang tersebut merupakan ‘sedekah Jumat’ yang akan disalurkan.
Dalam persidangan ini, hakim kembali membuka kemungkinan memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. “Kalau melihat fakta persidangan terkait pergeseran anggaran ini, maka kita wajib menanyakan hal ini sampai ke pengambil keputusan, siapapun dia,” kata Waruwu di akhir sidang.





