sekilas.co – KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah Hazairin Masrie dan Kepala Bidang (Kabid) BPN Bengkulu Tengah Ahadiya Seftiana sebagai tersangka korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu-Taba Penanjung Bengkulu Tengah tahun 2019 hingga 2020.
“Ada dua orang yang kami tetapkan tersangka dan keduanya adalah mantan Kepala BPN dan Kabid BPN Bengkulu Tengah,” kata Kepala Seksi Penyidikan, Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo didampingi Pelaksana Harian, Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Deni Agustian, usai menetapkan status tersangka di Kejati Bengkulu, Kamis malam 23 Oktober 2025.
Ia mengatakan pada kasus ini ditemukan adanya kesalahan dalam perhitungan ganti rugi tanam tumbuh yang akan digunakan untuk jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung Bengkulu Tengah. “Atas perbuatan kedua tersangka kerugian negara mencapai Rp 4 miliar,” ujar Danang.
Akibat kerugian tersebut, kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.





