Dua Anak Terlibat Demonstrasi Polda Metro Jaya Sebut Dipengaruhi Konten IG Lokataru

foto/istimewa

sekilas.co – KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengungkapkan bahwa dua pelajar di bawah umur ikut dalam demonstrasi pada Agustus 2025 setelah melihat unggahan dari Lokataru Foundation dan Blok Politik Pelajar di Instagram.

Hal ini terungkap saat sidang praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Oktober 2025. Tim hukum Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa demonstrasi akhir Agustus 2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, melibatkan pelajar di bawah umur, termasuk dua anak berinisial BSJL dan FA.

Baca juga:

Dalam demonstrasi tersebut, polisi menemukan FA membawa busur panah dan BSJL membawa pisau karambit. Kedua anak ini hendak mengikuti aksi pada akhir Agustus, “setelah sebelumnya melihat gambar atau flyer yang diunggah oleh akun @lokataru_foundation dan @blokpolitikpelajar,” ujar Ajun Komisaris Besar (AKBP) Iverson Manossoh dari Bidang Hukum Polda Metro Jaya saat sidang.

Polisi kemudian membuat laporan model A (laporan resmi kepolisian) bernomor LP/A/76/VIII/2025/SPKT Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 29 Agustus 2025, dengan Delpedro sebagai terlapor. Laporan ini menjadi salah satu dasar penetapan Delpedro sebagai tersangka dugaan penghasutan.

Gugatan praperadilan Delpedro tercatat dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan termohon Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Selain Delpedro, TAUD juga mengajukan gugatan praperadilan atas nama tiga tersangka lainnya, yaitu: aktivis Gejayan Memanggil Syahdan Husein, mahasiswa Universitas Riau (Unri) dan admin akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat Khariq Anhar, serta staf Lokataru Foundation sekaligus admin @blokpolitikpelajar, Muzaffar Salim.

Delpedro, Syahdan, Khariq, Muzaffar, dan dua orang lainnya ditangkap atas tuduhan memprovokasi demonstrasi pada 25 dan 28 Agustus 2025, diduga menghasut massa untuk bertindak rusuh.

Salah satu unggahan yang dijadikan barang bukti berasal dari akun @lokataru_foundation. Foto tersebut memuat informasi tentang posko aduan bagi pelajar yang ingin mengikuti demonstrasi pada 28 Agustus 2025, bertuliskan:
“Anda pelajar? Ingin demo? Sudah demo? Diancam sanksi? Atau sudah disanksi? Kita lawan bareng! #jangantakut”
Dalam unggahan itu juga tercantum nomor hotline yang bisa dihubungi pelajar untuk mengadukan sanksi terkait unjuk rasa.

Keenam tersangka dikenakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta/atau Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Artikel Terkait