sekilas.co – Wakil Ketua Komisi X DPR, Kurniasih Mufidayati, mengingatkan agar kebijakan pembebasan maupun keringanan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak bencana tidak disertai persyaratan administratif yang berbelit-belit. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menilai rencana kebijakan itu sudah tepat, namun menekankan pentingnya pelaksanaan di lapangan.
Ia menegaskan, jangan sampai mahasiswa yang kehilangan rumah atau orang tuanya menjadi korban bencana justru masih dibebani prosedur administrasi yang rumit. “Mahasiswa yang terdampak bencana seharusnya mendapat kemudahan, bukan kesulitan tambahan,” ujar Kurniasih, dikutip dari keterangan tertulis di laman resmi PKS, Ahad, 14 Desember 2025.
Kurniasih juga mendorong perguruan tinggi bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk menerapkan pola “jemput bola” dengan memanfaatkan data terpadu kebencanaan. Dengan cara tersebut, bantuan dapat langsung diterima mahasiswa tanpa harus melalui proses birokrasi yang panjang.
Selain itu, ia turut menyoroti kondisi mahasiswa di perguruan tinggi swasta (PTS) yang juga terdampak bencana. Menurutnya, pemerintah tidak boleh bersikap diskriminatif dalam menyalurkan bantuan pendidikan.
Fraksi PKS, lanjut Kurniasih, mendorong adanya skema bantuan afirmatif atau dana khusus bagi mahasiswa PTS di wilayah terdampak bencana. Langkah ini diperlukan agar tidak ada mahasiswa yang terpaksa menghentikan studi. “Bencana tidak membedakan kampus negeri atau swasta. Mahasiswa di PTS juga banyak yang terdampak secara ekonomi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyatakan tengah menyiapkan tujuh program dukungan untuk pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera, baik bagi mahasiswa maupun dosen. Tahapan pemulihan tersebut direncanakan mulai berjalan pada Januari mendatang.
Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Kemendiktisaintek, Mohammad Fauzan Adziman, menjelaskan bahwa salah satu bentuk dukungan tersebut adalah pembebasan UKT bagi mahasiswa terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. “Pembebasan UKT diberikan selama satu hingga dua semester,” kata Fauzan saat rapat di Komisi X DPR, Senin, 8 Desember 2025.
Berdasarkan data Kemendiktisaintek, lebih dari 18 ribu mahasiswa dan 60 perguruan tinggi tercatat terdampak bencana di Sumatera. Aceh menjadi provinsi dengan jumlah perguruan tinggi terdampak terbanyak, yakni 31 perguruan tinggi, 1.183 dosen, dan 15.081 mahasiswa.
Sementara itu, Sumatera Utara tercatat memiliki 14 perguruan tinggi terdampak dengan 20 dosen dan 2.408 mahasiswa. Adapun di Sumatera Barat, terdapat 15 perguruan tinggi, 103 dosen, serta 615 mahasiswa yang turut terdampak bencana, ujar Fauzan.





