DPR Dorong Pemerintah Ambil Tindakan untuk Solusi Dua Negara bagi Palestina

foto/istimewa

sekilas.co  Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta, menegaskan bahwa solusi dua negara (two-state solution) yang kembali ditegaskan dalam Sidang Majelis Umum PBB harus diterjemahkan oleh seluruh negara, termasuk pemerintah Indonesia, demi terciptanya perdamaian di Palestina.

“Jika tidak ada langkah konkret, deklarasi ini hanya akan menjadi simbol diplomasi tanpa memberikan dampak bagi rakyat Palestina, yang hingga kini masih mengalami penjajahan, penindasan, dan genosida apabila tidak ada tindakan nyata dari PBB dan komunitas internasional,” ujar Sukamta dalam keterangan tertulis kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.

Baca juga:

Menurut Sukamta, Hamas, sebagai bagian dari faksi perlawanan Palestina, menyambut baik deklarasi PBB yang menawarkan solusi dua negara. Mereka menekankan bahwa tuntutan mulai dari gencatan senjata permanen, penghentian blokade, pertukaran tahanan, penghentian pembangunan pemukiman ilegal, hingga penarikan Israel dari Gaza harus diwujudkan.

“Kita melihat Hamas telah menegaskan sikap politiknya. Artinya, dunia internasional tidak bisa lagi menutup mata. Deklarasi PBB harus diikuti dengan mekanisme implementasi yang jelas, termasuk penghentian kejahatan Israel dan pengakuan penuh atas kedaulatan Palestina,” tegas Sukamta.

Dia menambahkan, dukungan terhadap solusi dua negara semakin mungkin terjadi mengingat sudah banyak negara yang mengakui keberadaan Palestina.

Pengakuan atas Palestina menunjukkan adanya pergeseran sikap global terhadap isu ini. Momentum tersebut harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata, salah satunya tawaran Presiden Prabowo untuk mengirimkan pasukan Indonesia dalam misi perdamaian di bawah PBB,” ujar dia.

Karenanya, Sukamta berharap pemerintah Indonesia akan terus melakukan langkah politik luar negeri untuk mengimplementasikan solusi dua negara demi kemerdekaan Palestina.

Artikel Terkait