sekilas.co – Komisi XI DPR RI mendesak pemerintah untuk serius membahas skema pengenaan pajak bagi orang kaya atau konglomerat di Indonesia. Menurut anggota Komisi XI, pengenaan pajak kekayaan bagi individu dengan kekayaan sangat besar dianggap dapat menjadi solusi untuk meningkatkan penerimaan negara, sekaligus menutupi defisit anggaran.
Desakan tersebut disampaikan oleh Anggota Fraksi Golkar, Eric Hermawan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen Jakarta pada Senin (24/11/2025).
Pajak Kekayaan untuk Orang Kaya
Eric Hermawan menilai bahwa selama ini, kebanyakan orang kaya di Indonesia memperoleh pendapatan dari dividen, capital gain, sewa properti, dan sumber penghasilan lainnya. Hal ini menjadikan orang kaya semakin banyak, namun belum ada skema pajak yang efektif untuk mengimbangi kekayaan yang mereka miliki.
Menurutnya, orang kaya Indonesia saat ini diperkirakan berjumlah sekitar 1.400 orang, yang didefinisikan sebagai individu dengan kepemilikan aset lebih dari USD 1 juta. Eric mengungkapkan bahwa dengan menerapkan pajak kekayaan, khususnya pada golongan orang kaya ini, maka DJP bisa memperoleh sumber pendapatan yang signifikan.
“Jika kita menerapkan pajak kekayaan, saya rasa defisit anggaran bisa tertutupi. Yang penting adalah menciptakan regulasi yang tepat, mungkin melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” ujar Eric dalam rapat tersebut.
Potensi Penerimaan Negara
Sebuah studi yang dilakukan oleh Center of Economic and Law Studies (Celios) mengungkapkan bahwa penerimaan negara bisa meningkat drastis jika pajak kekayaan diterapkan pada 50 orang terkaya di Indonesia. Menurut laporan tersebut, dengan asumsi tarif pajak sebesar 2% dari total kekayaan 50 orang terkaya nasional, potensi penerimaan negara bisa mencapai Rp81,56 triliun setiap tahunnya.
Celios mengungkapkan bahwa total kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia diperkirakan mencapai Rp159 triliun secara rata-rata, dengan total kekayaan terendah sekitar Rp15 triliun. Pengenaan pajak pada kelompok ini dianggap menjadi langkah yang realistis dan potensial untuk meningkatkan kas negara.
Pajak Kekayaan: Apa Itu?
Pajak kekayaan adalah pajak progresif yang dikenakan atas total kekayaan bersih seseorang. Ini mencakup berbagai jenis aset, seperti tanah, properti, saham, kendaraan, karya seni, serta simpanan rekening. Tujuan dari pajak ini adalah untuk memberikan kontribusi yang lebih besar dari individu yang paling diuntungkan oleh sistem ekonomi terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
“Pengenaan pajak kekayaan akan memastikan bahwa mereka yang memiliki lebih banyak kekayaan, yang selama ini mendapatkan keuntungan lebih besar dari sistem ekonomi, dapat memberikan kontribusi yang lebih besar kepada masyarakat,” jelas Celios dalam laporannya.
Perspektif Ekonom
Ekonom melihat pajak kekayaan sebagai alat untuk meningkatkan pemerataan ekonomi, di mana golongan masyarakat dengan kekayaan terbesar berperan lebih besar dalam pembiayaan pembangunan negara. Selain itu, pajak ini juga dapat mengurangi ketimpangan sosial dengan memastikan bahwa orang-orang yang memiliki lebih banyak aset memberikan kontribusi yang proporsional terhadap negara.
Meskipun demikian, pengenaan pajak kekayaan juga memunculkan perdebatan terkait mekanisme implementasinya. Beberapa pihak mengkhawatirkan potensi dampak negatif terhadap investasi, namun banyak yang meyakini bahwa kebijakan ini, jika diterapkan dengan bijak, akan memberi manfaat besar bagi perekonomian negara.





