sekilas.co – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia telah menetapkan 36 bandara umum sebagai bandara internasional. Penetapan ini didasari Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat industri penerbangan nasional. Penetapan ini diharapkan dapat berkontribusi dalam pengembangan sektor pariwisata, perdagangan, dan investasi di Indonesia.
Instruksi dari Presiden Prabowo Subianto menjadi salah satu faktor yang mendasari keputusan ini. Presiden telah menekankan pentingnya membuka sebanyak mungkin bandara internasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengembangan pariwisata di daerah-daerah di luar Pulau Jawa.
Presiden Prabowo menginstruksikan pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah, kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.
Sehingga, penetapan bandara internasional ini menjadi langkah strategis untuk mendorong hal tersebut, tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dudy juga menugaskan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan pelaksanaan keputusan ini secara berkala. Status internasional bandara akan dievaluasi minimal setiap dua tahun sekali untuk memastikan standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan terpenuhi.
Ada sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh masing-masing pengelola bandara, termasuk persyaratan keselamatan, keamanan dan pelayanan sebagai bandara internasional sebelum kegiatan penerbangan internasional dilakukan, ujar Menhub.
Sebanyak 36 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional meliputi
Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Aceh
Bandar Udara Kualanamu, Sumatera Utara
Bandar Udara Minangkabau, Sumatera Barat
Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Riau
Bandar Udara Hang Nadim, Kepulauan Riau
Bandar Udara Soekarno-Hatta, Banten
Bandar Udara Halim Perdanakusuma, DKI Jakarta
Bandar Udara Kertajati, Jawa Barat
Bandar Udara Kulon Progo, Yogyakarta
Bandar Udara Juanda, Jawa Timur
Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali
Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat
Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kalimantan Timur
Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
Bandar Udara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
Bandar Udara Sentani, Papua
Bandar Udara Komodo, Nusa Tenggara Timur
Bandar Udara S.M. Badaruddin II, Sumatera Selatan
Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin, Bangka Belitung
Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani, Jawa Tengah
Bandar Udara Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan
Bandar Udara Supadio, Kalimantan Barat
Bandar Udara Raja Sisingamangaraja XII, Sumatera Utara
Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
Bandar Udara Radin Inten II, Lampung
Bandar Udara Adi Soemarmo, Jawa Tengah
Bandar Udara Banyuwangi, Jawa Timur
Bandar Udara Juwata, Kalimantan Utara
Bandar Udara El Tari, Nusa Tenggara Timur
Bandar Udara Pattimura, Maluku
Bandar Udara Frans Kaisiepo, Papua
Bandar Udara Mopah, Papua Selatan
Bandar Udara Kediri, Jawa Timur
Bandar Udara Mutiara Sis Al Jufri, Sulawesi Tengah
Bandar Udara Domine Eduard Osok, Papua Barat Daya
Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Kalimantan Timur
Sementara itu, Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta mendapatkan perlakuan khusus. Pelayanan penerbangan luar negeri hanya diperuntukkan bagi:
angkutan udara tidak berjadwal
angkutan udara bukan niaga
penerbangan pesawat udara negara asing
Ketentuan ini ditetapkan untuk memastikan bandara tersebut tetap beroperasi sesuai fungsi utamanya sebagai bandara domestik.
Sebelumnya, terdapat sejumlah bandara internasional yang telah beroperasi. Pada tahun 2024, hanya ada 17 bandara internasional yang aktif.
Dengan penetapan terbaru ini, jumlah bandara internasional di Indonesia bertambah menjadi 36 bandara.





