Daftar 36 Bandara Indonesia yang Resmi Jadi Internasional

foto/istimewa

sekilas.coPemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia telah menetapkan 36 bandara umum sebagai bandara internasional. Penetapan ini didasari Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat industri penerbangan nasional. Penetapan ini diharapkan dapat berkontribusi dalam pengembangan sektor pariwisata, perdagangan, dan investasi di Indonesia.

Baca juga:

Instruksi dari Presiden Prabowo Subianto menjadi salah satu faktor yang mendasari keputusan ini. Presiden telah menekankan pentingnya membuka sebanyak mungkin bandara internasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengembangan pariwisata di daerah-daerah di luar Pulau Jawa.

Presiden Prabowo menginstruksikan pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah, kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.

Sehingga, penetapan bandara internasional ini menjadi langkah strategis untuk mendorong hal tersebut, tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dudy juga menugaskan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan pelaksanaan keputusan ini secara berkala. Status internasional bandara akan dievaluasi minimal setiap dua tahun sekali untuk memastikan standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan terpenuhi.

Ada sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh masing-masing pengelola bandara, termasuk persyaratan keselamatan, keamanan dan pelayanan sebagai bandara internasional sebelum kegiatan penerbangan internasional dilakukan, ujar Menhub.

Sebanyak 36 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional meliputi

Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Aceh

Bandar Udara Kualanamu, Sumatera Utara

Bandar Udara Minangkabau, Sumatera Barat

Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Riau

Bandar Udara Hang Nadim, Kepulauan Riau

Bandar Udara Soekarno-Hatta, Banten

Bandar Udara Halim Perdanakusuma, DKI Jakarta

Bandar Udara Kertajati, Jawa Barat

Bandar Udara Kulon Progo, Yogyakarta

Bandar Udara Juanda, Jawa Timur

Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali

Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat

Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kalimantan Timur

Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan

Bandar Udara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara

Bandar Udara Sentani, Papua

Bandar Udara Komodo, Nusa Tenggara Timur

Bandar Udara S.M. Badaruddin II, Sumatera Selatan

Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin, Bangka Belitung

Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani, Jawa Tengah

Bandar Udara Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan

Bandar Udara Supadio, Kalimantan Barat

Bandar Udara Raja Sisingamangaraja XII, Sumatera Utara

Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau

Bandar Udara Radin Inten II, Lampung

Bandar Udara Adi Soemarmo, Jawa Tengah

Bandar Udara Banyuwangi, Jawa Timur

Bandar Udara Juwata, Kalimantan Utara

Bandar Udara El Tari, Nusa Tenggara Timur

Bandar Udara Pattimura, Maluku

Bandar Udara Frans Kaisiepo, Papua

Bandar Udara Mopah, Papua Selatan

Bandar Udara Kediri, Jawa Timur

Bandar Udara Mutiara Sis Al Jufri, Sulawesi Tengah

Bandar Udara Domine Eduard Osok, Papua Barat Daya

Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Kalimantan Timur

Sementara itu, Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta mendapatkan perlakuan khusus. Pelayanan penerbangan luar negeri hanya diperuntukkan bagi:

angkutan udara tidak berjadwal

angkutan udara bukan niaga

penerbangan pesawat udara negara asing

Ketentuan ini ditetapkan untuk memastikan bandara tersebut tetap beroperasi sesuai fungsi utamanya sebagai bandara domestik.

Sebelumnya, terdapat sejumlah bandara internasional yang telah beroperasi. Pada tahun 2024, hanya ada 17 bandara internasional yang aktif.

Dengan penetapan terbaru ini, jumlah bandara internasional di Indonesia bertambah menjadi 36 bandara.

Artikel Terkait