Cara Cek Nama Guru Non-ASN Penerima BSU Kemenag 2025 di Simpatika

foto/istimewa

sekilas.co – Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp270 miliar untuk program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Program ini ditujukan kepada 403.996 guru non-ASN yang meliputi guru madrasah, pendidik Pendidikan Agama Islam (PAI), ustadz, serta tenaga pendidik binaan Bimas Islam dan agama lain, seperti Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Prof. Dr. H. Amien Suyitno, program BSU bukan hanya sekadar bantuan finansial, tetapi juga investasi strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama di Indonesia. Beliau menekankan, “Bantuan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas pendidikan agama, sekaligus investasi untuk masa depan generasi mendatang,” seperti yang diungkapkan melalui situs resmi Kemenag.

Baca juga:

Syarat Menjadi Penerima BSU Kemenag 2025

Tidak semua guru non-ASN akan otomatis menerima BSU. Kemenag telah menetapkan beberapa persyaratan untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran, antara lain:

  • Berstatus sebagai guru atau tenaga kependidikan non-PNS.

  • Aktif mengajar di satuan pendidikan binaan Kemenag.

  • Terdaftar dan memiliki akun aktif di Simpatika.

  • Data kepegawaian dan beban mengajar sudah valid dan terverifikasi.

  • Tidak sedang menerima bantuan serupa dari kementerian lain.

  • Memenuhi ketentuan administrasi yang ditetapkan oleh Kemenag.

Cara Cek Nama Penerima BSU Kemenag 2025 di Simpatika

Bagi guru honorer yang ingin memverifikasi status penerimaan BSU, berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek melalui portal resmi Simpatika:

  1. Buka laman Simpatika Kemenag atau EMIS GTK.

  2. Pilih menu Login PTK.

  3. Masukkan User ID (PegID/NPK/NUPTK) dan kata sandi Anda.

  4. Setelah berhasil login, akses menu Bantuan atau Tunjangan.

  5. Periksa notifikasi status BSU pada dashboard akun Anda.

Jika Anda terdaftar sebagai penerima BSU Kemenag 2025, akan muncul notifikasi beserta tombol untuk mencetak dokumen persyaratan pencairan. Dokumen tersebut meliputi:

  • Surat Keterangan Penerima BSU

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

  • Surat Kuasa

Setelah mencetak dokumen, guru harus melengkapi berkas tambahan seperti fotokopi KTP dan NPWP (jika ada), serta menandatangani SPTJM di atas materai sebelum menyerahkannya ke bank penyalur. Tahap terakhir adalah mengunjungi kantor BRI atau BRI Syariah terdekat untuk aktivasi rekening dan pencairan bantuan.

Link Daftar Nama Penerima BSU Kemenag 2025

Daftar nama guru yang menjadi penerima BSU Kemenag 2025 dapat diakses melalui link resmi yang disediakan oleh Kemenag.

Guru non-ASN dapat mencari nama mereka dengan mudah menggunakan fitur CTRL + F pada laptop atau menu Cari di halaman pada ponsel.

Bagi yang memerlukan panduan teknis terkait login Simpatika hingga pencetakan dokumen, tutorial lengkap tersedia di bantuan.siap-online.com.

Perbedaan BSU dan Bantuan Insentif

Meski sama-sama diperuntukkan bagi guru non-ASN, terdapat perbedaan penting antara BSU dan Bantuan Insentif:

  • Bantuan Insentif diberikan kepada guru di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA/SMK) yang belum bersertifikat, dengan nominal Rp300 ribu per bulan selama 7 bulan.

  • BSU lebih difokuskan pada guru madrasah dan pendidik agama non-PNS, termasuk PAUD nonformal, dengan nominal yang sama yaitu Rp300 ribu per bulan, namun hanya selama 2 bulan. Sumber anggaran dan mekanisme penyaluran BSU ditangani langsung oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag.

Sistem verifikasi Kemenag memastikan bahwa guru yang menerima salah satu jenis bantuan tidak akan mendapatkan bantuan serupa dari program lain, sehingga transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.

Artikel Terkait