Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Umrah Tanpa Izin Saat Bencana

foto/istimewa

sekilas.co  BUPATI Aceh Selatan, Mirwan M.S, menyatakan meminta maaf atas tindakannya pergi ke luar negeri tanpa izin saat daerahnya sedang dilanda bencana banjir dan longsor. Ia mengakui bahwa langkahnya telah menimbulkan keresahan dan kekecewaan publik.

Pernyataan tersebut diunggah melalui akun Instagram resminya @h.mirwan_ms_official.

Baca juga:

“Saya menyampaikan permohonan maaf, terutama kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga Aceh Selatan,” kata Mirwan dalam keterangan video pada Selasa, 9 Desember 2025.

Ia juga menyadari bahwa meninggalkan daerah untuk urusan pribadi di tengah bencana telah mengganggu stabilitas nasional. Mirwan berjanji tetap bertanggung jawab atas penanganan bencana yang melanda Aceh Selatan.

“Tetap bekerja keras untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” ujar Mirwan.

Mirwan, yang merupakan kader Gerindra, sedang berada di Tanah Suci Mekkah untuk ibadah umrah saat daerahnya diterjang bencana. Ia sempat mengajukan izin perjalanan luar negeri dengan alasan penting melalui surat nomor 093/1334/2025 tertanggal 24 November 2025 yang dikirim ke Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Namun, Pemerintah Aceh menolak memproses izin tersebut karena status darurat bencana masih berlaku di tingkat provinsi maupun kabupaten, sebagaimana tertuang dalam surat balasan nomor 100.1.4.2/18413 pada 28 November 2025. Meski izin ditolak, Mirwan tetap berangkat.

Kementerian Dalam Negeri menegaskan Bupati Aceh Selatan akan dikenakan sanksi karena pergi ke luar negeri tanpa izin. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, mengatakan pengenaan sanksi akan mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Kami mengikuti aturan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” ujarnya saat dihubungi pada Senin, 8 Desember 2025.

Regulasi tersebut menjadi pertimbangan Kemendagri dalam menjatuhkan sanksi, termasuk keterangan pejabat yang bersangkutan yang akan ditinjau oleh inspektorat kementerian.

“Ada hal-hal yang mungkin dilanggar oleh Bupati Aceh Selatan,” ungkap Benni.

Namun, ia belum bisa memastikan jenis sanksi yang akan diterima. Berat ringannya sanksi akan tergantung pada tingkat kesalahan dari tindakan pejabat tersebut.

“Tingkat kesalahannya bisa berbeda-beda. Kami merujuk pada aturan yang berlaku,” tambahnya.

Artikel Terkait