BPKN Dorong Peningkatan Standar dan Sertifikasi untuk Penyedia Makanan MBG

foto/istimewa

sekilas.co – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merekomendasikan adanya standardisasi dan sertifikasi untuk penyedia makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Semua penyedia katering dan pelaksana program sejenis diwajibkan memiliki sertifikasi laik hygiene, izin edar dari BPOM, dan diawasi rutin oleh dinas kesehatan setempat,” ujar Ketua BPKN, Mufti Mubarok, dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Baca juga:

Untuk memastikan rantai pasok makanan, BPKN mengusulkan penggunaan teknologi digital berbasis artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan guna melacak asal makanan. Sistem ini diyakini mampu mendeteksi indikasi kontaminasi atau pelanggaran standar sehingga pencegahan bisa dilakukan lebih cepat.

Selain itu, bersama BPOM dan Kementerian Kesehatan, BPKN mendorong audit menyeluruh terhadap penyedia makanan dalam program MBG, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi.

BPKN juga akan memperluas kampanye “Konsumen Cerdas Pangan Sehat” agar masyarakat lebih kritis dalam menerima dan mengonsumsi makanan massal gratis, terutama dari pihak yang legalitasnya belum jelas.

Lebih lanjut, BPKN memfasilitasi korban keracunan melalui jalur class action atau gugatan kelompok terhadap penyelenggara program MBG yang terbukti lalai.

Mufti menekankan, BPKN mengajak Kementerian Kesehatan, BPOM, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi menyeluruh agar program MBG ke depan tidak lagi menjadi ancaman, melainkan solusi aman untuk pemenuhan gizi masyarakat.

“BPKN RI berkomitmen mengawal hak-hak konsumen. Negara tidak boleh abai terhadap keselamatan rakyat. Program sosial harus tetap berjalan, namun keselamatan konsumen tetap menjadi prioritas utama,” kata Mufti.

Artikel Terkait