sekilas.co – Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, angkat bicara terkait negosiasi divestasi atau pelepasan saham sebesar 12 persen kepada pemerintah. Ia menegaskan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut karena proses penandatanganan kesepakatan belum dilakukan.
“Kalau memang masih terus didiskusikan, belum bisa dikatakan final. Baru ketika sudah disepakati dan diteken, itu bisa disebut final,” ujar Tony kepada wartawan di Jakarta Convention Center, Rabu, 8 Oktober 2025. Terkait perpanjangan kontrak, ia menambahkan, hal tersebut juga masih dibahas bersama pemerintah.
Tony juga enggan memastikan apakah saham yang akan dilepas mencapai 12 persen dan free of charge, seperti yang diklaim pemerintah. Ia menyatakan perusahaan belum bisa memberikan komentar lebih jauh karena baru saja menyelesaikan proses evakuasi pekerja terdampak insiden longsor di tambang Grasberg Block Cave.
Terpisah, CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Indonesia (Danantara Indonesia), Rosan Roeslani, menyatakan divestasi saham Freeport sebesar 12 persen akan segera direalisasikan. Namun, ia belum memastikan kapan kesepakatan itu akan ditandatangani.
Menurut Rosan, pemerintah dan Freeport telah mencapai kesepakatan dan kini hanya menunggu finalisasi draf. “Negosiasi itu sudah berjalan hingga tahap akhir. Dari hasilnya, kami akan mendapatkan tambahan saham 12 persen, free of charge, jadi tanpa biaya sama sekali,” ujar Rosan kepada awak media usai ditemui di Investor Daily Summit 2025 di Jakarta Convention Center, Rabu, 8 Oktober 2025.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa negosiasi divestasi saham untuk Indonesia sudah final. “Negosiasi tambahan Freeport sudah saya nyatakan final, sudah penambahan 12 persen,” ujar Bahlil saat ditemui di Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2025, seperti dikutip dari Antara.
Divestasi ini menjadi salah satu syarat Freeport untuk memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi yang dijadwalkan berakhir pada 2041. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam ayat 1 pasal 195B PP tersebut disebutkan, IUPK Operasi Produksi dapat diperpanjang setelah memenuhi sejumlah kriteria, salah satunya adalah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi minimal 10 persen dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN.
Dengan tuntasnya negosiasi divestasi Freeport, porsi saham pemerintah di PT Freeport Indonesia (PTFI) akan meningkat dari 51 persen menjadi 63 persen. “Per kapannya nanti kita lihat. Sekarang kan tambang yang ada sampai 2041. Tanggal pastinya masih dibicarakan,” tambah Bahlil.





