Bonnie Blue Ditangkap di Bali, Diduga Terlibat dalam Produksi Konten Porno

foto/Bonnie Blue

sekilas.co – Perempuan asal Inggris berinisial TEB (26), yang lebih dikenal sebagai Bonnie Blue, diperiksa oleh Polres Badung, Bali. Bonnie Blue bersama tiga warga negara asing (WNA) lainnya, yaitu JJTW (28) asal Australia, LJA (27) dan INL (23) asal Inggris, sedang diperiksa terkait dugaan tindak pidana pornografi.

Kapolres Badung, AKBP Arif Batubara, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini berdasarkan laporan mengenai dugaan pelanggaran terkait distribusi atau pembuatan konten elektronik yang melanggar kesusilaan.

Baca juga:

“Laporan ini terkait dugaan tindak pidana pornografi, termasuk mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat informasi elektronik yang mengandung tautan melanggar kesusilaan,” ujar AKBP Arif Batubara pada Jumat, 5 Desember.

Selain Bonnie Blue dan tiga WNA tersebut, ada 14 WNA asal Australia yang juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Mereka antara lain berinisial JW (24), MT (27), BS (27), MP (40), PR (37), TL (25), BL (26), TR (25), AAG (20), BS (19), KM (22), MM (21), CC (19), dan KR (24). Menurut keterangan polisi, sebagian besar dari mereka berasal dari Australia, meski beberapa di antaranya diduga memiliki keturunan campuran.

Kronologi Penangkapan

Pada Kamis (4/12) sekitar pukul 14.30 WITA, polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana pornografi yang terjadi di sebuah studio di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung menuju lokasi yang diduga menjadi tempat produksi video asusila oleh Bonnie Blue dan tiga rekannya.

Setibanya di lokasi, polisi menggrebek studio tersebut dan menemukan 18 WNA, termasuk Bonnie Blue. Selain itu, tim kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kamera yang digunakan untuk merekam aktivitas di dalam studio tersebut. Semua barang bukti tersebut kini disita oleh Polres Badung untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penggrebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas di studio, antara lain:

  • 1 USB warna putih

  • 1 sandisk 64 GB warna hitam

  • 1 botol pelumas merek Durex

  • Kondom berbagai merek dan warna

  • 2 pil Viagra

  • 2 pil Piraga Connect

  • 2 kantong PCR 2B 5 ml (termasuk yang sudah digunakan dan belum)

  • 19 kaus bertuliskan “Skull Bonnie Blue

  • 1 kalung warna pink

  • Dokumen kendaraan (BPKB & STNK)

  • 1 unit mobil pickup warna biru

Semua barang bukti tersebut saat ini diamankan di Polres Badung untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Pemeriksaan Lanjutan

Polisi menyatakan bahwa sejauh ini, baik Bonnie Blue maupun 14 WNA Australia yang diperiksa belum ditahan. Mereka masih dalam tahap pemeriksaan untuk mendalami dugaan pelanggaran terkait Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Meski demikian, Bonnie Blue dan para saksi lainnya sudah dipulangkan ke tempat tinggal masing-masing.

“Semua yang diperiksa, termasuk 14 orang WNA dari Australia, hanya kami minta keterangan sebagai saksi. Mereka telah dipulangkan karena masih dalam proses penyelidikan,” ungkap AKBP Arif Batubara.

Aktivitas di Studio Masih Diselidiki

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami aktivitas yang dilakukan di dalam studio tersebut. Meskipun beberapa saksi menyebutkan bahwa mereka hanya merupakan komunitas yang berkumpul di studio tersebut, polisi belum dapat memastikan secara rinci kegiatan apa yang dilakukan di sana.

“Semua masih dalam proses penyelidikan. Kami belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut tentang kegiatan yang dilakukan di studio tersebut,” kata AKBP Arif.

Penyidik juga bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk mengawasi dan memastikan peran WNA dalam kasus ini, termasuk terkait pelanggaran terhadap regulasi orang asing di Bali.

Konten Media Sosial Bonnie Blue

Sebelumnya, beredar di media sosial, khususnya di akun Instagram @bonnieblue, sejumlah foto yang memperlihatkan Bonnie Blue bersama beberapa WNA lainnya sedang menaiki kendaraan pikap di Bali. Kendaraan pikap yang terlihat dalam foto tersebut dengan nomor pelat DK 8109 SX kini sudah diamankan oleh pihak Polres Badung.

Polisi memastikan bahwa informasi lebih lanjut mengenai kasus ini akan disampaikan setelah penyelidikan lebih lanjut selesai dilakukan.

Artikel Terkait