sekilas.co – KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat akan melimpahkan berkas perkara Ammar Zoni beserta lima tersangka lainnya ke pengadilan pada Kamis, 16 Oktober 2025. Mantan aktor tersebut kembali terjerat kasus narkoba saat menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Selamba, Jakarta Pusat.
“Berkas Ammar Zoni akan dilimpahkan Kamis. Satu berkas untuk enam tersangka,” ujar Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irawan, saat dikonfirmasi pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Status perkara sudah P21 karena alat bukti dinilai sudah lengkap. Agung menyebut bahwa atas perbuatannya, Ammar Zoni dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
“Ancaman pidananya, yang satu minimal 5 tahun penjara karena ayat 2, yang satu minimal 6 tahun. Kalau maksimalnya, bisa 20 tahun penjara, hukuman mati, atau seumur hidup,” ujar Agung di Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025.
Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, sebelumnya menyatakan bahwa petugas menemukan narkoba di sel Ammar Zoni saat melakukan inspeksi mendadak pada 3 Januari 2025. Penggeledahan dilakukan bekerja sama dengan aparat penegak hukum setelah terjadi insiden tujuh tahanan kabur. “Sebagai konsekuensi pelanggaran, AZ dijatuhi sanksi disiplin, yakni dipindahkan ke sel isolasi selama 40 hari,” kata Wahyu pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Penemuan narkotika di sel Ammar Zoni kemudian dilaporkan ke Kepolisian Sektor Cempaka Putih untuk ditindaklanjuti secara hukum. Rutan menunjukkan sikap kooperatif dan mendukung proses pemeriksaan.