Bea Cukai Sita 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

foto/istimewa

sekilas.co – Sebanyak 1,6 juta batang rokok tanpa pita cukai berhasil disita. Jumlah tersebut berasal dari hasil penyitaan yang dilakukan sejak Januari hingga September 2025.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Kantor Bea Cukai Cirebon telah menyita sekitar 1,6 juta batang rokok tanpa pita cukai sepanjang periode tersebut di wilayah Cirebon yang menjadi area kerja mereka. Wilayah tersebut meliputi Kota dan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, serta Kabupaten Indramayu.

Baca juga:

Adapun nilai kerugian negara dari sisi penerimaan cukai yang tidak tertagih diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Abdul Rasyid, menjelaskan bahwa upaya penindakan yang dilakukan pihaknya bersama instansi terkait merupakan bentuk komitmen untuk menegakkan aturan fiskal.

“Sekaligus menjaga stabilitas pasar legal. Kami juga bekerja sama dengan pemerintah daerah, khususnya melalui Satpol PP, untuk upaya penindakan ini,” tutur Rasyid melalui pernyataan tertulis yang diterima, Selasa, 14 Oktober 2025.

Rasyid menjelaskan bahwa hingga kini, peredaran rokok tanpa pita cukai masih menjadi tantangan besar di tingkat daerah. Terlebih, rokok tanpa pita cukai tersebut disita dari toko eceran, kios kecil, hingga gudang penyimpanan yang memanfaatkan lemahnya pengawasan di jalur distribusi pedesaan.

“Kami tidak hanya melakukan upaya penindakan. Bekerja sama dengan Satpol PP, kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak lagi menjual rokok tanpa dilengkapi pita cukai,” katanya.

Selanjutnya, seluruh rokok ilegal yang berhasil disita telah dimusnahkan di halaman Gedung Wisma Haji Indramayu. Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran terbuka dan disaksikan langsung oleh unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, serta masyarakat.

Bahkan, tidak hanya rokok ilegal, pemusnahan juga dilakukan terhadap 10.053 botol minuman beralkohol berbagai merek dan 310 liter tuak ciu tanpa izin edar. Barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan Satpol PP Kabupaten Indramayu selama beberapa bulan terakhir.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso, mengungkapkan bahwa pemusnahan yang dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang pelarangan minuman beralkohol, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Kami ingin menunjukkan bahwa pemerintah daerah tegas dalam menegakkan aturan,” tutur Teguh.

Rokok tanpa pita cukai dan minuman keras ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga, menurut Teguh, dapat menggerus potensi pendapatan negara.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli produk tanpa pita cukai,” ujarnya. “Sekalipun harga rokok ilegal lebih murah, namun kualitasnya belum tentu terjamin.”

Artikel Terkait