sekilas.co – Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan penyelundupan 30 ton bawang bombai di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, pada Rabu, 12 November 2025. Bawang tersebut diangkut dengan truk yang rencananya akan dikirim ke Jakarta.
“Penindakan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman bawang yang diduga merupakan barang impor ilegal menuju Jakarta,” ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri, sebagaimana dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Sabtu, 15 November 2025.
Menindaklanjuti informasi itu, ujar Beni, tim Patroli Darat Kanwil Bea Cukai Kalbagbar segera melakukan pengawasan pada jalur distribusi, termasuk memonitor kegiatan di Pelabuhan Dwikora. Dari hasil patroli tersebut, petugas menemukan sebuah truk yang membawa bawang bombai dan akan dimuat ke Kapal Mulya Sentosa dengan tujuan Jakarta.
Setelah dilakukan pembongkaran dan pemeriksaan muatan, petugas menemukan 1.536 karung bawang bombai dengan total berat 30,7 ton. Karung-karung tersebut berlabel “Export Quality Onion Produce of New Zealand”. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 768 juta, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 278 juta.
Selain mengamankan barang bukti, Bea Cukai juga memeriksa sopir truk yang diduga terlibat dalam pengiriman bawang ilegal tersebut. Beni menyebutkan bahwa pemeriksaan lebih lanjut masih berjalan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam upaya penyelundupan ini.