Bea Cukai Balikpapan Musnahkan 1,034 Kg Sabu dari Penumpang Kuala Lumpur

foto/istimewa

sekilas.co – KANTOR Bea dan Cukai Balikpapan bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur serta Kepolisian Daerah Kalimantan Timur memusnahkan sekitar 1.034 gram sabu (methamphetamine) di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kamis, 16 Oktober 2025.

Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan terhadap upaya penyelundupan narkotik melalui jalur udara di Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan.

Baca juga:

“Lebih kurang 1.034 gram sabu (methamphetamine) yang dimusnahkan merupakan salah satu barang bukti hasil penindakan upaya penyelundupan melalui Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Balikpapan, R.M. Agus Ekawidjaja, dalam keterangan resmi yang dikutip dari situs web Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahad, 2 November 2025.

Dia mengatakan penindakan tersebut menjadi yang ketiga sepanjang 2025 dan sebagai wujud konsistensi Bea dan Cukai Balikpapan dalam menjaga pintu masuk wilayah Kalimantan Timur dari peredaran narkotik.

Penindakan itu bermula pada 3 Oktober 2025, saat petugas Bea dan Cukai Balikpapan menerima informasi mencurigakan terkait penumpang pesawat rute Kuala Lumpur-Balikpapan yang tiba pukul 18.55 Wita. Melalui pemantauan CCTV, petugas mendapati gerak-gerik mencurigakan dari penumpang berinisial NA, 40 tahun, yang melakukan video call sambil memperlihatkan situasi area bandara.

Dari hasil pemantauan, kata Agus, NA berkomunikasi dengan dua penumpang lain, masing-masing berinisial MU dan S. Pemeriksaan terhadap ketiganya menemukan empat bungkus kristal putih yang disembunyikan di dalam koper milik NA. Hasil uji narcotest memastikan isi bungkusan tersebut positif mengandung methamphetamine.

Petugas kemudian menyerahkan NA beserta barang bukti kepada Polda Kalimantan Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Dua penumpang lain diperiksa intensif guna mendalami hubungannya dengan jaringan penyelundupan narkotik tersebut.

Agus menuturkan bahwa hingga Oktober 2025, Bea dan Cukai Balikpapan telah menggagalkan tiga upaya penyelundupan sabu dengan total barang bukti mencapai 7.040 gram.

Artikel Terkait