sekilas.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa kriteria UMKM dan koperasi untuk dapat mengelola tambang hanya berlaku bagi badan usaha yang berada di lokasi tambang tersebut. Ketentuan ini tidak berlaku bagi UMKM yang berlokasi di Jakarta.
Dia mencontohkan, jika lokasi tambang berada di Kalimantan Utara, maka UMKM dan koperasi yang mengelolanya juga harus berdomisili di Kalimantan Utara.
“Kalau contohnya tambang ada di Kalimantan Utara, ya koperasi dan UMKM-nya harus yang ada di Kalimantan Utara. Jangan yang di Jakarta,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Oktober 2025.
Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan bahwa ketentuan tersebut akan diatur dalam peraturan menteri (Permen) yang mengatur UMKM, koperasi, dan ormas keagamaan. Saat ini, Permen tersebut sedang disusun.
“Jadi, dalam UU Minerba baru, diberikan prioritas untuk UMKM, koperasi, dan organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan permennya sedang disusun,” ujar dia.
Pemerintah membuka peluang bagi koperasi untuk mengelola tambang mineral dan batu bara (minerba). Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 terkait Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyatakan bahwa koperasi kini dapat mengelola kegiatan usaha pertambangan, termasuk tambang rakyat. Langkah ini menjadi terobosan untuk memperluas peran koperasi dalam mengelola sumber daya alam yang selama ini didominasi perusahaan besar.
“Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batubara,” ujar Ferry dalam keterangan resminya, Selasa, 7 Oktober 2025.
Dalam PP Nomor 39 Tahun 2025, terdapat beberapa pasal baru yang memperkuat posisi koperasi di sektor pertambangan. Misalnya, Pasal 26C mengatur bahwa verifikasi administratif dan keanggotaan koperasi dilakukan oleh menteri yang membidangi urusan koperasi. Verifikasi ini menjadi dasar pemberian prioritas izin usaha pertambangan (WIUP) bagi koperasi.
Selanjutnya, Pasal 26E menyebutkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat memberikan persetujuan WIUP mineral logam atau batubara melalui sistem OSS (Online Single Submission). Sedangkan Pasal 26F menetapkan bahwa luas lahan WIUP yang dapat diberikan kepada koperasi atau usaha kecil dan menengah (UKM) maksimal 2.500 hektare.
“Luas lahan yang diperbolehkan untuk koperasi bisa mencapai 2.500 hektare. Kebijakan ini diharapkan memberikan dampak ekonomi lebih besar, terutama bagi masyarakat di wilayah yang memiliki potensi tambang,” kata Ferry.





