Aturan Bisnis Berbasis HAM Jadi Syarat Indonesia Masuk OECD

foto/istimewa

sekilas.co – Kementerian Hak Asasi Manusia mengajukan draf Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) baru mengenai pedoman pelaksanaan bisnis berbasis prinsip HAM. Regulasi ini disiapkan sebagai dasar penilaian dan pengawasan terhadap praktik bisnis yang memenuhi standar HAM.

Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan bahwa draf tersebut telah selesai. “Draf sudah sampai di Menteri Sekretaris Negara,” ujar Natalius pada Senin, 8 Desember 2025.

Baca juga:

Ia menjelaskan bahwa draf kini berada di meja Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pemerintah meminta Airlangga membahas rancangan aturan itu dengan para pelaku usaha sebelum masuk tahap finalisasi.

Natalius menegaskan bahwa perpres ini akan menjadi dasar bagi Kementerian HAM dalam mengawasi aktivitas perusahaan. “Kami akan melakukan pemantauan dan penilaian secara periodik kepada perusahaan,” katanya.

Ia memaparkan bahwa aturan baru mewajibkan seluruh perusahaan menyampaikan laporan berisi pemenuhan indikator HAM dalam kegiatan operasional mereka.

Kementerian HAM akan menilai laporan itu melalui mekanisme reward and punishment. “Kalau hasilnya hijau berarti baik, namun jika ada pelanggaran maka perusahaan akan dikenai sanksi,” ujar Natalius.

Ia berharap aturan tersebut rampung dan mulai berlaku penuh pada 2028. “Penerapan bisnis berbasis HAM yang bersifat mandatory wajib berlaku pada tahun 2028,” ucapnya.

Natalius menambahkan bahwa perpres ini penting karena pemenuhan aspek HAM oleh perusahaan menjadi salah satu syarat Indonesia untuk masuk ke Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).

Sebelumnya, Airlangga Hartarto menuturkan bahwa Indonesia harus mengikuti Anti-Bribery Convention OECD agar dapat diterima sebagai anggota. Ia mengatakan pemerintah telah menyampaikan surat dari Ketua KPK yang menegaskan komitmen untuk bergabung dengan konvensi antisuap tersebut.

Artikel Terkait