sekilas.co – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) menegaskan bahwa aktivasi sistem inti perpajakan, Coretax Administration System (Coretax), adalah hal yang wajib dilakukan oleh seluruh wajib pajak. Tanpa aktivasi, wajib pajak tidak akan dapat mengakses berbagai layanan perpajakan, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa aktivasi Coretax adalah kewajiban karena sistem ini menggantikan seluruh mekanisme layanan perpajakan yang sebelumnya terpisah. Ia memberikan analogi untuk menjelaskan proses ini.
“Seperti halnya ketika mengunduh aplikasi baru di ponsel, kita perlu mengaktifkan aplikasi tersebut dengan mengisi data, memasukkan identitas, dan foto. Hal yang sama berlaku untuk Coretax. Sistem ini adalah alat baru untuk pelaporan kewajiban perpajakan bagi seluruh wajib pajak. Jadi, jika tidak diaktivasi, wajib pajak tidak akan bisa mengakses Coretax,” ujar Rosmauli dalam Media Gathering DJP di Bali, pada Rabu (26/11/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika wajib pajak tidak melakukan aktivasi, mereka tidak akan bisa menggunakan layanan Coretax, termasuk pelaporan SPT tahunan atau pengajuan layanan administrasi lainnya. “Risikonya? Wajib pajak mungkin akan terlambat melaporkan SPT jika tidak segera mengaktivasi akun, karena terkendala oleh proses aktivasi,” jelasnya.
Aktivasi Saja Belum Cukup
Rosmauli juga mengingatkan bahwa aktivasi bukanlah tahapan terakhir. Setelah mengaktivasi akun, wajib pajak masih perlu melanjutkan proses untuk mendapatkan kode otorisasi atau sertifikat digital yang diperlukan agar dapat sepenuhnya memanfaatkan sistem Coretax.
Dengan demikian, DJP menghimbau agar wajib pajak segera menyelesaikan aktivasi dan registrasi akun Coretax, agar tidak terkendala dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, terutama menjelang periode pelaporan SPT.
Capaian Aktivasi Akun Coretax
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa hingga akhir November 2025, sekitar 5,73 juta wajib pajak—baik orang pribadi maupun badan—telah berhasil mengaktifkan akun perpajakan mereka di Coretax. Jumlah tersebut terdiri dari 795.000 wajib pajak badan, 86.000 instansi pemerintah, dan sekitar 4,89 juta wajib pajak orang pribadi. Namun, jumlah aktivasi akun Coretax tersebut baru mencapai 12,45% dari target DJP yang sebesar 14,8 juta wajib pajak.
“Memang ini cukup menantang, karena hingga saat ini, jumlah akun yang teraktivasi—baik dari orang pribadi, badan, instansi, maupun PMSE—mencapai sekitar 5,738 juta,” kata Bimo.
Langkah-langkah Aktivasi Akun Coretax
Sebagai syarat utama, wajib pajak harus sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mengaktifkan akun Coretax. Berikut adalah langkah-langkah aktivasi akun Coretax:
-
Buka laman pajak.go.id”>Coretax DJP dan pilih opsi Aktivasi Akun Wajib Pajak.
-
Centang pilihan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?.
-
Masukkan NPWP dan klik Cari.
-
Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau mengunjungi kantor pajak terdekat).
-
Lakukan verifikasi identitas.
-
Centang pernyataan, lalu klik Simpan.
-
Periksa email untuk menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak, yang berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
-
Login kembali ke Coretax, klik Ganti Kata Sandi, dan buat passphrase.
Setelah mengikuti langkah-langkah tersebut, akun Coretax wajib pajak berhasil diaktivasi.
Cara Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan oleh DJP. Semua dokumen perpajakan yang diproses melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP. Berikut cara untuk membuat KO DJP:
-
Login ke Coretax DJP.
-
Masuk ke Portal Saya lalu pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
-
Isi rincian sertifikat digital, dan pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola oleh DJP).
-
Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
-
Centang pernyataan dan klik Kirim.
-
Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
-
Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.
Validasi Kode Otorisasi
Untuk memastikan kode otorisasi valid, ikuti langkah-langkah berikut:
-
Masuk ke Portal Saya dan pilih menu Profil Saya.
-
Pilih Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.
-
Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
-
Jika status berhasil, klik tombol Menghasilkan.
-
Dokumen penerbitan kode otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.
Dengan mengikuti tahapan-tahapan ini, wajib pajak dapat memastikan akun Coretax mereka aktif dan siap digunakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan.





