Sekilas.co – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memastikan kinerja Tim Kerja/Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penetapan Hutan Adat akan mempercepat penyelesaian masalah kepastian hukum bagi hutan adat di Indonesia.
Ia menargetkan hingga akhir 2025, sebanyak 70 ribu hektare hutan adat dapat memperoleh kepastian hukum melalui kinerja satgas tersebut.
“Sampai akhir tahun ini, mudah-mudahan bisa ada tambahan 70 ribu hektare,” kata Raja Antoni di Jakarta, Kamis (18/9).
Raja Antoni menjelaskan, sejak 2016 hingga 2024 sudah terdapat 332 ribu hektare hutan adat yang ditetapkan kepastian hukumnya. Namun, potensi kawasan hutan yang masih bisa ditetapkan sebagai hutan adat diperkirakan mencapai 1,4 juta hektare.
“Dengan task force ini, diharapkan bisa mempercepat penyelesaian bottleneck atau hambatan yang ada. Satgas ini membantu mencari pola baru sehingga ke depan bisa lebih cepat. Apa yang dikerjakan dalam delapan tahun sebelumnya, harapannya bisa kami lampaui dalam waktu yang lebih singkat,” ujarnya.
Ia menegaskan Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat juga membawa nilai inklusivitas dalam penyelesaian masalah. Tim ini melibatkan akademisi, aktivis, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang selama ini mendampingi masyarakat adat.
“Kami sudah membentuk task force, tim percepatan penetapan hutan adat yang inklusif. Di dalamnya ada akademisi dari universitas, aktivis, hingga LSM seperti Walhi dan AMAN,” kata Raja Antoni.
Sebelumnya, dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin (15/9), Raja Antoni menyampaikan bahwa satgas ini juga menggandeng sejumlah perguruan tinggi, antara lain Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Cenderawasih (Uncen) di Jayapura.
Ia menambahkan percepatan penetapan hutan adat sejalan dengan Asta Cita ke-8, yakni memperkuat harmoni antara pembangunan, alam, hutan, dan budaya.





