Kepala BNN Tanggapi Potensi Pelarangan Rokok Elektrik di Indonesia

foto/ilustrasi

Sekilas.co – Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, menanggapi peluang pelarangan rokok elektrik atau vape, serupa dengan kebijakan yang diterapkan Pemerintah Singapura.

Saat membuka acara International Society of Substance Use Professionals (ISSUP) Regional Conference 2025 di Discovery Kartika Plaza Hotel, Kuta, Bali, Rabu, Suyudi menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman dan uji laboratorium terkait wacana tersebut.

Baca juga:

“Kalau masalah pelarangan, kita harus duduk bersama. Ini tidak bisa diputuskan sendiri, tapi harus melalui kolaborasi. Sementara ini, kita masih terus melakukan pendalaman secara laboratorium,” ujar dia.

Suyudi menegaskan, keputusan pelarangan rokok elektrik di Indonesia tidak bisa diambil BNN sendiri, melainkan memerlukan kerja sama dan kesepakatan dengan kementerian serta lembaga terkait lainnya.

Dia menambahkan bahwa saat ini BNN masih meneliti kebijakan pelarangan rokok elektrik atau vape.

“Nanti kita akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lainnya. Penelitian ini masih terus berlangsung, sementara pendalaman secara laboratorium juga masih dilakukan,” katanya.

Di sisi lain, Singapura telah melarang pembelian, kepemilikan, dan penggunaan rokok elektronik atau vape berdasarkan Undang Undang Tembakau (Pengendalian Iklan dan Penjualan), yang mulai berlaku pada 18 Agustus 2025.

Berdasarkan UU tersebut, kepemilikan, penggunaan, atau pembelian vape dapat dikenai denda hingga Sing$2.000 atau sekitar Rp25,1 juta.

Pemerintah Singapura juga memasukkan zat etomidate ke dalam daftar narkotika Kelas C, sehingga pengguna vape yang mengandung zat ini dapat mengikuti program rehabilitasi serupa penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya, BNN mengungkap peredaran narkoba baru yang berkedok rokok elektrik berupa vape pods. Hal ini terungkap saat petugas menggagalkan pengiriman barang ilegal dari Malaysia dan Prancis.

Mantan Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, di Kantor BNN Jakarta, Jumat (22/8), mengatakan lembaganya berhasil menggagalkan pengiriman ganja sintetis jenis MDMB 4en-PINACA sebanyak 80 mililiter dan satu vape pods dari Malaysia menuju Pandeglang, Banten.

Selain itu, BNN juga mengungkap paket kiriman narkoba jenis ketamin bubuk seberat 3 kilogram asal Prancis tujuan Bogor, Jawa Barat, yang diduga akan dijadikan bahan cairan vape. Dalam kasus ini, petugas juga menemukan 1.860 cartridge rokok elektrik.

Artikel Terkait