UMKM Berikan Tanggapan soal Pajak Penghasilan Final 0,5% Permanen

foto/istimewa

sekilas.co – PEMERINTAH resmi memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen untuk UMKM secara permanen. Ketua Asosiasi Industri UMKM Indonesia (Akumandiri), Hermawati Setyorinny, menyatakan bahwa kebijakan permanen ini memberikan kepastian bagi para pelaku usaha.

PPh final ini berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, sementara pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp 500 juta dibebaskan dari pajak.

Baca juga:

Menurut Hermawati, skema PPh final ini sangat meringankan beban pelaku usaha. Namun, ia menekankan pentingnya sosialisasi dari pemerintah terkait skema tersebut. “Yang perlu disosialisasikan adalah pajak ini berlaku bagi usaha dengan omzet Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar. Ini yang kurang dipahami pelaku usaha mikro,” kata Hermawati kepada Tempo, Rabu, 19 November 2025.

Hermawati menambahkan, sosialisasi yang jelas mengenai siapa saja yang dikenakan pajak penting untuk mencegah praktik pemecahan omzet agar terlihat kecil. “Jangan sampai dijadikan peluang munculnya moral hazard,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa beberapa pelaku usaha melakukan strategi untuk mendapatkan manfaat PPh final 0,5 persen. Berdasarkan hal itu, Kementerian Keuangan mengusulkan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

“Ada beberapa praktik dari wajib pajak yang mendapat fasilitas PPh final 0,5 ini, seperti menahan omzet atau melakukan pemecahan usaha (firm-splitting),” ujar Bimo dalam rapat bersama Komisi XI di Gedung DPR, Senin, 17 November 2025, dikutip dari siaran langsung TV Parlemen.

Kementerian mengusulkan perubahan Pasal 57 ayat 1 dan 2 untuk mengatur ulang subjek PPh final, dengan mengecualikan wajib pajak yang berpotensi melakukan penghindaran pajak.

Selain itu, Bimo menyebut kementerian juga menampung usulan dari dunia usaha terkait insentif PPh final bagi wajib pajak orang pribadi. Beberapa wajib pajak pribadi yang memenuhi syarat tidak bisa memanfaatkan fasilitas ini karena telah melewati jangka waktu tertentu. Oleh karena itu, kementerian mengusulkan perubahan Pasal 59 untuk menghapus batas waktu bagi wajib pajak pribadi maupun perseroan perorangan yang didirikan satu orang.

Kepastian pemberlakuan PPh final 0,5 persen secara permanen juga disampaikan oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman. Menurut Maman, keputusan ini telah dibahas oleh pemerintah. “Permanen, sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” kata Maman kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, 17 November 2025.

Artikel Terkait