Polisi Uji Lab Senjata Api Milik Komplotan Curanmor di Jakarta Timur

foto/Febryan Kevin

Sekilas.co – Polres Metro Jakarta Timur akan melakukan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap senjata api yang digunakan oleh komplotan pencuri motor di kawasan Matraman.

“Penyidik nantinya akan melakukan uji labfor terhadap senjata yang telah dipakai para pelaku pencurian motor,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, di Jakarta, Rabu.

Baca juga:

Uji labfor ini bertujuan untuk mengetahui seberapa sering senjata api tersebut digunakan dalam aksi pencurian.

“Dari hasil uji laboratorium forensik akan terlihat apakah senjata api ini sering digunakan atau tidak,” tambahnya.

Saat penggerebekan, pihak kepolisian mengamankan tiga senjata dari kontrakan para pelaku, yang juga digunakan untuk menyimpan motor hasil curian.

“Ada tiga senjata api yang diamankan. Namun setelah diteliti lebih lanjut, yang merupakan rakitan hanya satu, sedangkan dua lainnya adalah mainan,” jelas Dicky.

Berdasarkan keterangan awal dari para tersangka, senjata tersebut baru dibeli sekitar satu bulan lalu.

Para tersangka melancarkan aksinya setiap pagi hingga sore di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan, dengan menggunakan senjata api rakitan, golok, dan peralatan lainnya.

Dari lima orang yang diamankan, empat ditetapkan sebagai tersangka dan satu merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Empat orang tersebut berperan sebagai eksekutor atau joki pencurian motor, yakni MG (ABH), EW, SR, dan MR. Sementara tersangka lain berinisial T, bertugas mengubah tampilan motor hasil curian sebelum dijual kembali.

Para tersangka dijerat dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya hingga tujuh tahun penjara, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata, dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun.

Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan di wilayah Matraman ini berawal dari tiga laporan polisi yang masuk sejak akhir Agustus hingga pertengahan September 2025.

Laporan pertama tercatat pada 12 September 2025 atas nama pelapor NA, laporan kedua pada hari yang sama atas nama IA, dan laporan ketiga pada 29 Agustus 2025 dengan pelapor ME.

Rangkaian kejadian terjadi di tiga lokasi berbeda. Pertama, di Yayasan Nurul Hikmah, Matraman, pada Jumat (12/9) sekitar pukul 12.30 WIB. Kedua, di Jalan Balai Rakyat Nomor 7, Utan Kayu, Matraman, pada Jumat (12/9) sekitar pukul 14.20 WIB. Ketiga, di Gang Awap, Balimester, Jatinegara, pada Kamis (28/8) sekitar pukul 23.00 WIB.

Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi pencurian sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2023 dengan nomor polisi B 5960 TOT. Motor tersebut dilengkapi GPS aktif, yang kemudian menjadi petunjuk penting bagi tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kontrakan tersebut dibuat seolah olah menjadi bengkel oleh kelima pelaku yang berada di TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Kelima pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti, antara lain: 12 motor hasil curian, dua BPKB beserta STNK, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, dua gagang kunci T dengan empat mata kunci T, satu magnet pembuka kunci, satu senjata api rakitan beserta tiga butir peluru, dua senjata mainan, serta tiga senjata tajam berupa golok dan pisau.

Artikel Terkait