sekilas.co – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan revisi aturan terkait mekanisme penyaluran pinjaman untuk koperasi desa/kelurahan merah putih segera selesai.
Revisi aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, yang mengatur pencairan pinjaman kopdes oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Saya cek minggu depan harusnya sudah selesai,” kata Purbaya di Jakarta, Minggu.
Menurutnya, revisi aturan ini hanya memerlukan sedikit penyesuaian.
“Itu gampang, cuma coret 1-2 baris, selesai,” tambah Purbaya.
Aturan tersebut nantinya mengatur mekanisme pinjaman Agrinas ke Himbara dengan jaminan pembayaran cicilan sebesar Rp40 triliun per tahun selama enam tahun ke depan oleh pemerintah.
“Kami sudah memberi syarat jaminan ke Himbara bahwa utang itu akan diganti oleh kami. Jadi, Himbara tidak perlu khawatir dan perbankannya tidak akan terganggu. Risikonya tidak bertambah karena dijamin oleh pemerintah,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut kebutuhan anggaran pembangunan fisik koperasi desa/kelurahan merah putih mencapai Rp2,5 miliar per lokasi.
Ferry mengatakan saat ini sebanyak 7.923 titik kopdes telah mulai dibangun infrastruktur fisiknya secara serentak.
Skema pembiayaan disalurkan melalui Agrinas, yang ditugaskan melaksanakan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan kopdes/kel merah putih.
Termin pertama senilai hampir Rp600 miliar telah dicairkan oleh Agrinas kepada para pelaksana di lapangan sebagai uang muka.
Pemerintah menargetkan percepatan pembangunan dalam dua bulan ke depan.
Pada November 2025, data tanah yang masuk diharapkan mencapai 40.000 bidang, dengan 20.000 titik mulai dibangun.
Pada Desember, ditargetkan 40.000-50.000 titik pembangunan baru, sehingga total tanah terdata bisa menembus 80.000 bidang.
Seluruh pembangunan fisik kopdes/kel merah putih ditargetkan selesai pada Maret 2026.





