Izin Operasi PT GAG Jadi Sorotan, Senator Desak ESDM Lakukan Review

foto/antara/Dokumentasi Pribadi

Sekilas.co – Anggota DPD RI dari Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, meminta Kementerian ESDM meninjau ulang keputusan memberi izin operasi kembali kepada PT GAG Nikel. Ia menilai langkah itu berpotensi memunculkan persoalan sosial dan keamanan.

Menurut Paul, dialog dengan masyarakat harus dilakukan lebih dulu agar semua pihak bisa menemukan kesepakatan.

Baca juga:

“Sebaiknya dengarkan dulu suara pemilik tanah adat, orang Raja Ampat dan masyarakat Papua. Dengan begitu, ke depan bisa berjalan lancar tanpa gejolak yang merugikan,” ujarnya di Jakarta, Selasa.

Sebagai anggota Komite I DPD RI yang membidangi politik, pemerintahan, hukum, pertahanan, dan keamanan, Paul juga mempertanyakan mengapa izin operasional kembali dibuka secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat Papua.

“Izin tambang dibuka lagi setelah sempat dihentikan, tapi tidak ada dialog dengan orang Papua, orang Raja Ampat, pemilik tanah adat maupun pemegang hak ulayat. Harusnya mereka diajak bicara dulu,” katanya menegaskan.

Ia menambahkan, masyarakat Papua sebenarnya terbuka. Mereka akan menerima jika ada komunikasi yang baik.

“Kalau bicara dulu kan jelas. Oke, PT GAG Nikel boleh jalan lagi, tapi syaratnya pekerja 80 persen orang Papua, sisanya 20 persen dari luar khusus tenaga ahli. Dialog seperti ini yang diharapkan. Bukan tiba-tiba alat berat jalan dan tambang langsung beroperasi tanpa sepengetahuan masyarakat asli,” jelasnya.

Diketahui, Kementerian ESDM menyatakan PT GAG Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya sudah kembali beroperasi sejak Rabu (3/9). Menurut Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, operasional kembali itu bagian dari proses evaluasi dan audit lingkungan.

“Operasi diperlukan supaya evaluasi dan audit lingkungan bisa dilakukan secara menyeluruh,” kata Tri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9).

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menghentikan sementara operasi anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam) itu pada awal Juni 2025. Langkah itu diambil setelah ada pengaduan masyarakat terkait dugaan kerusak

Artikel Terkait