Sekilas.co – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Koalisi Masyarakat Sipil yang mendorong percepatan kodifikasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Menurut Yusril, dorongan percepatan kodifikasi yang disampaikan dalam audiensi di Jakarta, Selasa (16/9), merupakan langkah penting sebagai bagian dari agenda reformasi politik nasional.
“Pemerintah sungguh-sungguh berkeinginan untuk melakukan reformasi di bidang politik dan itu sudah menjadi agenda yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dalam Astacita,” ujar Yusril dalam konferensi pers usai audiensi.
Terkait usulan agar RUU Pemilu disiapkan oleh tim independen, Yusril menegaskan bahwa penyusunan RUU Pemilu, RUU Partai Politik, dan RUU MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) sebaiknya melibatkan pihak non-partisan, aktivis yang tidak memiliki kepentingan langsung, akademisi, hingga praktisi.
Dengan begitu, lanjutnya, produk hukum yang dihasilkan benar-benar bisa dijadikan rujukan utama pemerintah.
Ia pun menilai perubahan fundamental dalam sistem kepartaian dan pemilu memang mendesak dilakukan.
“Demokratisasi tidak bisa dicapai tanpa pembaruan undang-undang. Karena itu, kami menyambut baik draf usulan yang disusun Koalisi Masyarakat Sipil, dan silakan saja itu dijadikan bahan awal rujukan pemerintah,” jelas Yusril.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu sebelumnya juga menyampaikan sejumlah rekomendasi, mulai dari penyederhanaan syarat partai politik, reformasi mekanisme internal partai, penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold), hingga penerapan rekapitulasi elektronik secara real time.
Selain itu, koalisi menekankan pentingnya pembentukan daerah pemilihan khusus luar negeri, peningkatan keterlibatan penyandang disabilitas, serta penguatan keterwakilan perempuan dalam politik.
Menanggapi hal tersebut, Yusril menilai aspirasi publik dan kajian akademik merupakan modal penting untuk mempercepat pembaruan sistem politik.
Ia menambahkan, momentum pasca-Pemilu 2024 harus dimanfaatkan untuk membangun kerangka hukum yang lebih demokratis, transparan, dan akuntabel.
“Reformasi politik adalah agenda bersama. Pemerintah terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk koalisi masyarakat sipil, karena arah pembaruan hukum pemilu tidak hanya soal teknis penyelenggaraan, melainkan menyentuh inti demokrasi kita,” tutur Yusril.
Dengan sikap tersebut, Yusril menegaskan pemerintah berkomitmen memperkuat partisipasi publik dalam proses legislasi serta memastikan kodifikasi RUU Pemilu mampu menjawab tantangan demokrasi ke depan.





