Sekilas.co – Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menilai dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres, khususnya ijazah, merupakan dokumen dengan informasi biasa dan tidak termasuk data rahasia.
Pernyataan ini disampaikannya menanggapi aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebut dokumen persyaratan capres-cawapres tidak boleh dibuka ke publik tanpa persetujuan pihak terkait.
“Soal kemudian berkelakuan baik, tidak pernah menjalani masa hukuman, dan kelulusan ijazahnya, itu kan standar standar informasi bagi seorang warga negara yang sebetulnya saya katakan tidak classified, tidak menjadi sesuatu yang harus disembunyikan,” ujar Doli di Jakarta, Selasa.
KPU menetapkan 16 dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan, artinya dokumen tersebut tidak bisa dibuka ke publik kecuali dengan persetujuan capres-cawapres.
Doli menilai 16 dokumen itu bukan informasi sensitif yang perlu dirahasiakan, bahkan menurutnya profil capres-cawapres yang lebih banyak diketahui publik justru akan lebih baik.
“Tapi kan seharusnya dari 16 data data itu sebenarnya bukan informasi classified, tidak perlu dirahasiakan. Apalagi bagi seorang Presiden, saya kira makin banyak diketahui publik itu makin bagus,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat memang berhak mengetahui informasi dasar tentang capres-cawapres, karena hal ini membantu publik mengenal siapa yang akan menjadi pemimpinnya.
“Dan dengan mengetahui informasi dasar itu, masyarakat jadi tahu latar belakang pemimpinnya,” jelas Doli.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sebagai calon pemimpin negara, capres-cawapres seharusnya dikenal secara mendalam oleh rakyat, termasuk soal latar pendidikan mereka.
Sebelumnya, KPU menetapkan dokumen persyaratan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan pihak terkait.
Hal ini tercantum dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
“Keputusan KPU 731/2025 menetapkan bahwa beberapa dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) dikecualikan selama 5 tahun, kecuali pihak terkait memberikan persetujuan tertulis atau pengungkapan terkait posisi seseorang dalam jabatan publik (Diktum ketiga),” kata Ketua KPU, Afifuddin, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Berikut daftar dokumen persyaratan pendaftaran capres dan cawapres yang dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan oleh KPU:
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
-
Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU.
-
Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
-
Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
-
Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD.
-
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama lima tahun terakhir.
-
Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
-
Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
-
Surat pernyataan setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945.
-
Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
-
Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
-
Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.
-
Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kesediaan untuk diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan Wakil Presiden secara berpasangan.
-
Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
-
Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.





