Sekilas.co – Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pemotongan dana reses anggota DPR. Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut baru akan dilakukan setelah adanya keputusan resmi dari rapat pimpinan (Rapim) DPR yang membahas secara rinci mekanisme dan besaran pemotongan dana tersebut.
“Keputusan MKD terakhir itu akan menjadi acuan kami untuk menindaklanjuti. Setelah nanti diputuskan secara resmi di rapim,” ujar Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Indra menjelaskan bahwa pihaknya hingga kini belum dapat memastikan jumlah nominal pemotongan dana reses. Saat ini, dana reses setiap anggota DPR masih tercatat sebesar Rp702 juta, namun angka final akan disesuaikan setelah pembahasan di tingkat pimpinan DPR selesai dilakukan.
“Jadi kami juga belum bisa bicara angka dulu sampai di rapim nanti diputuskan detailnya,” ujarnya.
Pemotongan dana reses ini sebelumnya diputuskan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melalui sidang putusan yang digelar pada Rabu (5/11/2025). Dalam putusan itu, MKD meminta Sekretariat Jenderal DPR untuk memangkas jumlah titik reses dari 26 menjadi 22 titik per anggota Dewan, dengan tujuan meningkatkan efektivitas kegiatan reses serta efisiensi anggaran negara.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa hasil perhitungan sementara menunjukkan anggaran reses anggota DPR akan turun menjadi sekitar Rp500 juta. Sebelum dipotong, anggaran reses yang diterima setiap legislator mencapai Rp702 juta.
“Angka pastinya saya enggak tahu, masih dikalkulasikan. Tapi kira-kira dari Rp702 juta jadi Rp500-an juta,” ujar Dasco saat dihubungi, Kamis (6/11/2025).
Menurut Dasco, MKD memiliki sejumlah pertimbangan dalam mengambil keputusan tersebut, salah satunya adalah terkait efektivitas penyerapan aspirasi masyarakat di berbagai daerah. Ia menjelaskan, meskipun reses adalah bagian penting dari tugas konstitusional anggota DPR, jumlah titik yang terlalu banyak dinilai kurang efisien dan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran.
“MKD berwenang mengadili perkara tanpa aduan, terutama yang sudah menjadi perhatian publik. Setelah dilakukan kajian, ternyata kegiatan reses dengan 26 titik itu dinilai kurang efektif, jadi ya dikurangi,” kata politisi Partai Gerindra tersebut.
Sebelumnya, pada masa reses Oktober 2025, sempat muncul kabar bahwa dana reses anggota DPR naik dari Rp702 juta menjadi Rp756 juta. Namun, DPR membantah adanya kenaikan tersebut dan menyatakan bahwa terjadi kesalahan teknis dalam proses transfer dana oleh pihak Sekretariat Jenderal DPR.
Isu kenaikan dana reses ini sempat menimbulkan polemik di masyarakat. Banyak yang menduga bahwa tambahan anggaran itu merupakan kompensasi setelah dihapusnya tunjangan rumah anggota Dewan pada September 2025. Namun MKD memastikan bahwa pemotongan dana reses justru dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.
Dalam amar putusannya, Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun menjelaskan bahwa keputusan pengurangan titik reses diambil karena pelaksanaannya dinilai kurang efektif dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Menimbang bahwa pelaksanaan reses bersentuhan langsung dengan masyarakat dan berpotensi menjadi perhatian publik yang dapat memengaruhi kondusivitas serta ketertiban sosial, maka MKD memutuskan untuk mengurangi titik reses,” ujar Adang saat membacakan putusan di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Lebih lanjut, Adang menegaskan bahwa Sekretariat Jenderal DPR harus segera menindaklanjuti keputusan tersebut agar pelaksanaan reses ke depan lebih transparan dan sesuai dengan tujuan utamanya, yakni menyerap aspirasi masyarakat secara efektif dan akuntabel.
Menurut MKD, langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan anggaran serta peningkatan pengawasan terhadap penggunaan dana reses di lingkungan DPR. Dengan begitu, kegiatan reses dapat lebih berfokus pada substansi pelayanan publik dan bukan semata urusan administratif atau seremonial.
Dengan masih menunggu hasil rapat pimpinan DPR, keputusan akhir mengenai besaran pemotongan dana reses akan segera diumumkan dalam waktu dekat. Sekjen DPR Indra Iskandar memastikan bahwa lembaganya akan mengikuti seluruh prosedur resmi dan menjamin transparansi dalam pelaksanaannya. “Begitu rapim memutuskan, kami akan segera tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.





