Rhoma Irama Desak Lembaga Royalti Musik Lebih Transparan dan Akuntabel demi Keadilan bagi Musisi Indonesia

foto/istimewa

Sekilas.co – Pendiri Lembaga Manajemen Kolektif Royalti Anugerah Indonesia (LMK RAI), Rhoma Irama, mendorong seluruh lembaga manajemen kolektif di Indonesia untuk memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kredibilitas dalam pengelolaan royalti musik. Menurutnya, tata kelola yang jujur dan terbuka menjadi kunci utama dalam menciptakan kepastian hukum serta keadilan bagi para pencipta dan pemilik hak cipta musik di Tanah Air.

“RAI dinilai telah memenuhi semua syarat dan berhak menerima royalti,” ujar Rhoma setelah menerima penyaluran royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Baca juga:

Dalam kesempatan tersebut, LMK RAI menjadi lembaga pertama yang menerima distribusi royalti periode Januari–Juni 2025 dengan nilai lebih dari Rp2,3 miliar. Rhoma menjelaskan, pencapaian ini merupakan hasil dari proses panjang verifikasi yang dilakukan LMKN terhadap RAI, mencakup aspek audit keuangan, kelengkapan data anggota, dan sistem pembagian royalti yang terukur.

“Artinya kita harus transparan, credible, dan accountable. Hanya dengan cara itu kita bisa memberikan kepastian hukum, kepercayaan publik, dan kenyamanan bagi para pencipta lagu,” tegas Rhoma, yang dikenal sebagai Raja Dangdut Indonesia.

Lebih jauh, Rhoma memaparkan bahwa mekanisme pembagian royalti di LMK RAI berlandaskan asas keadilan dan pemerataan. Dalam sistem tersebut, 30 persen dari total royalti dibagikan secara merata kepada seluruh anggota, sementara 70 persen sisanya diberikan kepada lagulagu yang memiliki performa dan popularitas tinggi di masyarakat.

Ia menekankan bahwa sistem ini dibuat agar setiap pencipta tetap memperoleh haknya, baik yang memiliki lagu populer maupun yang belum banyak dikenal publik. “Menentukan lagu yang ‘hits’ atau tidak itu memang tidak mudah, tetapi kami berusaha seadil mungkin. Tujuannya agar semua anggota merasakan manfaat dan tidak ada yang terabaikan,” jelas Rhoma.

Rhoma juga mengingatkan bahwa pengelolaan royalti bukan sekadar urusan administrasi keuangan, melainkan juga tanggung jawab moral terhadap para pencipta dan seniman yang telah berkontribusi besar bagi dunia musik Indonesia. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya nilai kejujuran, tanggung jawab, dan moralitas profesional dalam menjalankan lembaga manajemen kolektif.

“Dalam mengelola royalti itu seyogianya harus didasari kejujuran, transparansi, kredibilitas, dan akuntabilitas. Kalau semua itu dijalankan dengan benar, kepercayaan dari para anggota dan masyarakat akan tumbuh dengan sendirinya,” tutur Rhoma.

Ia juga menilai bahwa keberhasilan RAI lolos verifikasi LMKN menjadi bukti konkret bahwa lembaga dengan tata kelola yang baik akan mendapatkan pengakuan hukum dan legitimasi publik. Menurutnya, hal tersebut adalah contoh nyata bahwa sistem yang transparan dan terbuka mampu membangun kepercayaan di sektor industri musik.

“Ini merupakan bentuk penghargaan bagi kami di RAI, sekaligus bukti bahwa kerja keras, disiplin, dan keterbukaan membuahkan hasil. Saya berharap apa yang kami lakukan bisa menjadi inspirasi bagi LMK lain di Indonesia agar semakin profesional dan dipercaya oleh para pencipta lagu,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, Rhoma Irama berharap ekosistem musik Indonesia dapat berkembang secara sehat dan berkeadilan, di mana setiap pencipta lagu mendapatkan haknya secara proporsional dan berkelanjutan sesuai dengan kontribusi mereka terhadap dunia musik nasional.

Artikel Terkait